Upaya Diversi AG di Kasus Penganiyaan Gagal Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane pada Jumat (10/3), di Perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan. (Foto: MP/Kanugrahan)

MerahPutih.com - Anak yang berkonflik dengan hukum atau terdakwa anak AG (15) menjalani diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan, Rabu (29/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelaksanaan musyawarah diversi tersebut dilakukan secara tertutup di ruangan mediasi yang disediakan PN Jaksel terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Baca Juga:

Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora

“Proses diversi ini kan sesuai dengan ketentuan pasal 52 undang-undang sistem peradilan pidana anak kan wajib dilakukan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto di kantonya, Rabu (29/3).

Djuyamto mengatakan, upaya mediasi tersebut dihadiri beberapa pihak, termasuk dari pihak keluarga AG dan pihak keluarga korban David.

“Dan yang hadir yaitu dari keluarga korban ini juga dihadiri oleh dari penasihat hukum keluarga korban,” ungkapnya.

Djuyamto menambahkan hasil dari upaya Diversi yang dilakukan hari ini menghasilkan keputusan bahwa pihak keluarga korban menolak diversi.

“Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” kata dia.

Sehingga, peradilan terhadap terdakwa anak AG dilaksanakan juga hari ini (29/3).

“Hari ini juga dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7, Tapi dengan acara sidang secara tertutup,” ujar Djuyamto.

Baca Juga:

Momen Rekonstruksi Penganiayaan oleh Mario Dandy Diwarnai Teriakan Warga

Untuk diketahui, AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20). Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban David, 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Batal Gelar Rekontruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Hari Ini

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
DPR RI Minta Kemenparekraf Kembangkan Industri Kreatif Seni Pertunjukan
Indonesia
DPR RI Minta Kemenparekraf Kembangkan Industri Kreatif Seni Pertunjukan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf menilai, pemerintah dinilai kurang mendukung industri kreatif seni pertunjukan.

Waspada Potensi Banjir Rob di Perairan Indonesia pada 19 Mei, Ini Daftar Wilayahnya
Indonesia
Waspada Potensi Banjir Rob di Perairan Indonesia pada 19 Mei, Ini Daftar Wilayahnya

"Berpotensi meningkatkan ketinggian pasang air laut maksimum. Berdasarkan pantauan data water level dan prediksi pasang surut, banjir pesisir (rob) berpotensi terjadi di beberapa wilayah pesisir Indonesia," Kepala Pusat Meteorologi Maritim BMKG Eko Prasetyo

Pesan Megawati ke Ganjar Dkk: Jadilah Pemimpin, Bukan Pejabat
Indonesia
Pesan Megawati ke Ganjar Dkk: Jadilah Pemimpin, Bukan Pejabat

Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri meminta para kepala dan wakil kepala daerah menjadi pemimpin bukan sekadar pejabat.

Pelindo Berikan Diskon Selama Pembatasan Angkutan Barang
Indonesia
Pelindo Berikan Diskon Selama Pembatasan Angkutan Barang

Adapun keringanan biaya diberikan dalam bentuk diskon hingga 50 persen terhadap barang dan peti kemas yang berada di area penumpukan.

 Duit Hasil Ekspor Bakal Lebih Lama Ngendap di Dalam Negeri
Indonesia
Duit Hasil Ekspor Bakal Lebih Lama Ngendap di Dalam Negeri

Selain menambah sektor usaha yang wajib memarkir DHE, pemerintah juga akan meninjau lebih jauh terkait besaran jumlah yang harus masuk dalam cadangan devisa.

KPK Kemungkinan Jemput Paksa Mardani Maming
Indonesia
KPK Kemungkinan Jemput Paksa Mardani Maming

KPK membuka kemungkinan menjemput paksa Maming jika tidak menghadiri panggilan kedua oleh tim penyidik.

AKBP Raindra Disanksi Demosi 4 Tahun di Kasus Ferdy Sambo
Indonesia
AKBP Raindra Disanksi Demosi 4 Tahun di Kasus Ferdy Sambo

Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah terbukti melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Hadapi Pemilu, BNPT Gelar Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional
Indonesia
Hadapi Pemilu, BNPT Gelar Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional

Indonesia mesti mengikikis habis paham radikalisme karena bakal menghadapi agenda nasional seperti Pemilu dan Pemilukada di tahun 2024.

Ketua MPR Minta Pemerintah Lakukan Terobosan Atasi Laju Urbanisasi
Indonesia
Ketua MPR Minta Pemerintah Lakukan Terobosan Atasi Laju Urbanisasi

pemerintah melakukan terobosan untuk menghindari laju urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota tersebut.

Mabes Polri Kerahkan 78 Kapal Bantu Mobilitas Pemudik Selama Lebaran
Indonesia
Mabes Polri Kerahkan 78 Kapal Bantu Mobilitas Pemudik Selama Lebaran

Mabes Polri Bakal mengerahkan kapal untuk membantu kelancaran mudik Lebaran. Asops Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, akan menyiapkan dermaga dan puluhan kapal untuk mengangkut pemudik.