Tujuh Tersangka Kasus Mega Korupsi ASABRI Bakal Segera Diadili

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 28 Mei 2021
Tujuh Tersangka Kasus Mega Korupsi ASABRI Bakal Segera Diadili
Logo PT Asabri (Persero) (Antara/Istimewa)

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tujuh berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) telah lengkap atau P-21. Para tersangka akan segera disidang.

"Tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI telah lengkap (P-21)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/5).

Adapun tujuh tersangka yang akan disidang adalah; Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri; Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Kemudian, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Baca Juga:

Kejagung Sita 8 Lapangan Golf Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Asabri

Sedangkan dua tersangka yang belum dinyatakan lengkap perkaranya adalah, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.

"Masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil," ujar Leonard.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum meminta kepada tim jaksa penyidik untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II.

"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," tutup Leonard. (Knu)

Baca Juga:

Ratusan Hektare Tanah Milik Benny Tjokro Terkait Kasus Asabri Kembali Disita Kejagung

#Asabri #Kasus Korupsi #Kejaksaan Agung
Bagikan
Bagikan