Ratusan Hektare Tanah Milik Benny Tjokro Terkait Kasus Asabri Kembali Disita Kejagung

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 Mei 2021
Ratusan Hektare Tanah Milik Benny Tjokro Terkait Kasus Asabri Kembali Disita Kejagung
PT Asabri. Foto: Isitmewa

Merahputih.com - Kejaksaan Agung menyita aset tanah seluas 297,2 hektare di Sumbawa Besar milik tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 meter persegi (m2) yang terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (21//5).

Baca Juga

Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah Dari Tersangka Korupsi Asabri Ilham W Siregar

Penyitaan 151 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194 / Pen.Pid / 2021 / PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Tersangka dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro kembali diperiksa Kejagung (Foto: antaranews)
Tersangka dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat diperiksa Kejagung (Foto: antaranews)

Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan tanah tersebut berupa tanah kosong dimiliki Benny bersama adiknya Teddy Tjokrosaputro diproyeksikan untuk perumahan. "Nilainya masih ditaksir sekitar Rp30 miliar sementara dari harga ini," kata Febrie.

Hari ini Jampidsus Kejagung bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menerima laporan resmi hasil audit kerugian negara dalam kasus Asabri. Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro alias BTS adalah satu dari sembilan tersangka kasus megakorupsi di PT Asabri dengan kerugian negara sebesar Rp22 triliun.

Selain Benny Tjockro, delapan tersangka lainnya, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Baca Juga

Jaksa Sita Hotel dan Mall Milik Tersangka Benny Tjokro Terkait Kasus Asabri

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo. (Knu)

#Asabri #Kejagung
Bagikan
Bagikan