MerahPutih.com - Penilangan terhadap pelanggar lalu lintas di jalan tol melalui tilang elektronik tak hanya di Pulau Jawa.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) berlaku di wilayah lainnya.
"Sebetulnya Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera itu sudah ada semuanya. Khusus di wilayah Jakarta ada lima untuk batas kecepatan dan dua untuk batas muatan," kata Sambodo kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3).
Baca Juga:
Ini 7 Ruas Tol yang Menerapkan Tilang Bagi Pengendara Ngebut
Sambodo berharap, dengan adanya kamera di jalan tol tersebut, dapat mengurangi kecelakaan.
"Mudah-mudahan dengan adanya kamera di jalan tol ini, maka kecepatan di jalan tol bisa berkurang dan mengurangi kecelakaan khususnya di jalan tol," ungkapnya.
Kebijakan penerapan ETLE di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera akan berlaku pada April 2022 mendatang.
Rencananya, sebanyak 244 kamera ETLE Nasional Presisi akan diterapkan.
Selain itu, jenis pelanggaran yang akan ditindak adalah batas kecepatan dan batas.
Baca Juga:
Tilang ETLE Tol Berlaku 1 April, Ini Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol
Sementara itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyiapkan 25 unit speed camera untuk memproses penerapan sistem tilang elektronik di jalan tol yang dikelola.
"Untuk tahapan selanjutnya yang saat ini tengah dikoordinasikan, Korlantas akan memproses integrasi sistem ETLE dengan seluruh speed camera yang dimiliki oleh Jasa Marga yaitu total 25 unit,” terang Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso.
Untuk tahap awal, penerapan tilang elektronik akan diberlakukan di lima ruas jalan tol.
Kelimanya adalah Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ), Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Sedyatmo, dan Tol Kunciran-Cengkareng.
Ini diberlakukan bagi kendaraan melebihi batas kecepatan yang terekam oleh tujuh speed camera.
Sedangkan untuk penerapan tilang elektronik bagi kendaran over load over dimension (ODOL) akan dipasang di dua ruas jalan tol yakni, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi E dan Tol Jakarta-Tangerang.
Adapun tilang elektronik di jalan tol oleh kepolisian ini menyasar dua jenis pelanggaran yaitu kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan muatan berlebih dan kecepatan melampaui batas.
Heru mengungkapkan, perseroan siap mendukung pemberlakuan penindakan tilang elektronik di jalan tol yang akan dilaksanakan oleh pihak kepolisian.
"Kami berharap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol berkurang sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol,” jelas Heru.
Adapun ETLE di jalan tol ini sedang disosialisasikan sampai akhir Maret 2022. Namun, ketika masuk 1 April 2022, penindakan akan dilakukan. (Knu)
Baca Juga:
Besok Polda Metro Bersama Stakeholder Gelar Rakor Tilang di Tol