MerahPutih.com- Ditlantas Polda Metro Jaya bakal melakukan sanksi tilang atas pelanggaran kendaraan di ruas tol.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada dua jenis pelanggaran yang di jalan tol yang bakal diawasi melalui kamera e-TLE.
Baca Juga:
Pemprov DKI Pastikan Stok dan Harga Pangan Jelang Ramadan Aman
"Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan," kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3).
Sambodo mengatakan penindakan tilang kepada masyarakat mulai berlaku pada 1 April 2022.
Hingga akhir Maret 2022, tiap pelanggar hanya akan diberi teguran.
Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE.
"Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti, maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," tutur Sambodo.
Sambodo mengatakan kamera e-TLE itu akan tersebar di tujuh ruas tol di Jakarta.

Kamera e-TLE itu nantinya bakal berada mulai di Tol Dalam Kota hingga Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol yakni Jakarta-Cikampek, baik yang bawah dan yang MBZ. Lalu ruas jalan Tol Dalam Kota, ruas jalan Tol Kunciran-Cengkareng.
"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang," tambahnya.
Korlantas Polri menegaskan, pengendara mobil akan ditilang jika memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan maksimal 120 kilometer per jam.
Penilangan itu dilakukan dengan memanfaatkan speed camera yang akan memonitor kecepatan di dalam tol dengan merekam pelat nomor kendaraannya.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," jelas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen, Aan Suhanan.(knu)
Baca Juga:
DPR: Pemerintah Harus Stabilkan Pasokan dan Harga Pangan Sebelum Ramadan