Tidak Hadir, Sidang Mediasi Wanprestasi Almas Lawan Gibran Ditunda
Petugas Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Jakarta Barat, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Risky Syukur/aa.
MerahPutih.com - Almas Tsaqibbirru (23) menggugat Wali Kota Solo yang juga cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dua surat gugatan tersebut bahkan teregister tercantum dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.
Surat gugatan tersebut memiliki Nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'. Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024.
Baca Juga:
Hari Kampanye ke-72: Prabowo-Gibran Nonton Konser di Medan
Almas Tsaqibbirru adalah yang memangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas umur capres -cawapres di bawah 40 tahun, yang akhirnya meloloskan Gibran bertarung di Pilpres 2024.
Sidang perdana kasus perdata No 25/Pdt.G/2024/PN Skt materil wanprestasi tergugat adalah Gibran Rakabuming Raka, dengan penggugat Almas Tsaqibbirru di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Rabu (7/2) berjalan buntu. Gibran dan Almas pun tidak hadir dalam persidangan. Keduanya diwakilkan kuasa hukumnya masing-masing.
Sidang tersebut berlangsung sekitar lima menit. Perangkat sidang Ketua Majelis Sri Kuncoro, anggota pertama Maha Putra, dan anggota dua Nurhayati Nasution. Ketua majelis hakim hanya mengecek berkas dan meminta kedua belah pihak melakukan mediasi.
Ditemui awak media, kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo menyebut, sidang mediasi pertama ditunda dan dilanjutkan pada Senin (12/2). Penundaan dilakukan karena kedua kedua belah pihak tidak hadir.
"Mediasi dilanjutkan Senin pekan depan. Masih ada beberapa administrasi yang disampaikan," kata Richard.
Kuasa hukum Almas, Georgius Limart Siahaan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kliennya Almas soal sidang lanjutan. Ia mengaku hakim meminta Gibran dan Almas hadir pada sidang Senin depan.
"Kami akan koordinasikan dengan Almas, untuk bisa hadir. Tadi hakim juga mintanya Gibran hadir. Sidang dilanjutkan Senin depan," kata Georgius.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto, menyebut hasil mediasi masih tahap pertama masih harus dilanjutkan Senin pekan depan. Sidang perdana ini sudah sesuai substansinya.
"Kami syaratkan (Gibran dan Almas) bisa hadir pada sidang mediasi lanjutan. Kalau tidak hadir bisa mohon membuat keterangan yang jelas, dan surat kuasa khusus melakukan mediasi," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Di Kolom Surat Suara, Prabowo - Gibran Nomor Tiga, Ganjar - Mahfud No Dua
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Wapres Gibran Minta Maaf Mobil MBG Tabrak Siswa, Tekankan Trauma Healing Korban
Jenguk Korban di RSUD Koja, Gibran Minta Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa Diusut Tuntas
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Terbang Jam 5 Pagi, Gibran Tinjau 3 Provinsi Korban Banjir Sumatera Ikuti Arahan Prabowo
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Dianggap Lebih Berjasa dari Soekarno dan Soeharto
Kaltim Raih Penghargaan Penurunan Stunting Terbaik di Rakornas 2025, Gibran: Kuncinya Sinergi Pusat dan Daerah
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua MPR Ahmad Muzani Baca Pantun Sebut Wakil Presiden Fufufafa
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Hasil Survei: Menkeu Purbaya Masuk Bursa Capres-Cawapres 2029, Unggul Jauh dari Gibran