MerahPutih.com - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, PPPK, hingga pensiunan. Pemerintah kembali menyiapkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2026 dan Gaji ke-13 sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu kebutuhan Lebaran dan biaya pendidikan.
Dengan Idulfitri 1447 H yang diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026, pencairan Tunjangan Hari Raya diprediksi maju lebih awal dibanding tahun sebelumnya.
Lalu, berapa besarannya? Siapa saja yang berhak menerima? Dan bagaimana cara menghitung THR 2026 dengan benar?
Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
THR 2026
Jadwal Pencairan THR 2026: Kapan Cair?
Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dibayarkan pada rentang H-15 hingga H-10 sebelum Lebaran.
Jika Lebaran 2026 jatuh pada 20–21 Maret, maka prediksi jadwal pencairan adalah:
- ASN & Pensiunan: Awal Maret hingga maksimal 11 Maret 2026 (H-10).
- Karyawan Swasta: Paling lambat 7 hari sebelum Lebaran atau sekitar 13 Maret 2026, sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Pemerintah biasanya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) teknis pada Februari untuk memastikan besaran dan mekanisme pencairan.
Komponen THR PNS 2026: Apa Saja yang Dihitung?
Berdasarkan tren kebijakan terakhir (2024–2025), Tunjangan Hari Raya diberikan 100% tanpa potongan, termasuk tunjangan kinerja (tukin). Jika pola ini berlanjut di 2026, maka komponen THR ASN bersumber dari APBN meliputi:
1. Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Suami/Istri (10%)
2. Tunjangan Anak (2% per anak)
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
5. Tunjangan Kinerja (100%)
Catatan penting:
- CPNS menerima komponen yang sama, namun gaji pokok dihitung 80%.
- Tunjangan risiko, tunjangan bahaya, tunjangan pengamanan, dan tunjangan wilayah khusus (Papua/perbatasan) tidak termasuk komponen THR.
- Guru dan dosen yang tidak menerima tukin dapat memperoleh tunjangan profesi sebagai pengganti.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026?
Penerima dari APBN:
- PNS dan CPNS instansi pusat
- PPPK
- TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Wakil menteri, staf khusus
- Hakim ad hoc
- Dewan pengawas KPK
- Pegawai non-ASN di instansi pusat tertentu
Penerima dari APBD:
- PNS dan CPNS daerah
- PPPK daerah
- Kepala daerah dan wakilnya
- DPRD
- Pegawai BLUD
Apakah Pekerja Magang Dapat THR?
Jawabannya: Tidak.
Mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah.
Peserta magang terikat pada perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja. Karena itu, perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar THR kepada peserta magang.
Cara Menghitung THR 2026 untuk Karyawan Swasta
Besaran THR pekerja swasta dihitung berdasarkan masa kerja, penasaran dengan cara menghitung THR 2026?
1. Cara Menghitung THR Penuh (Masa Kerja ≥ 12 Bulan)
Jika masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, maka THR = 1 bulan upah penuh.
Rumus: THR = 1 x Upah Sebulan
Contoh:
- Gaji pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan tetap: Rp500.000
- Total upah: Rp5.500.000
- Masa kerja: 2 tahun
THR = 1 x Rp5.500.000 = Rp5.500.000
2. Cara Menghitung THR Prorate (Masa Kerja 1–11 Bulan)
Jika masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, hitung THR proporsional.
Rumus: THR = (Masa Kerja / 12) x Upah Sebulan
Contoh:
- Masa kerja: 7 bulan
- Upah: Rp6.000.000
Perhitungan:
THR yang diterima sekitar Rp3.498.000 (dapat dibulatkan sesuai kebijakan perusahaan).
Simulasi Estimasi THR PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Berikut simulasi kasar dengan asumsi komponen lengkap termasuk tukin:
Golongan I
- Contoh Jabatan: Ic (Lulusan SD/SMP)
- Estimasi THR 2026: ± Rp3.025.000
Golongan II
- Contoh Jabatan: IIb (SMA/D3)
- Estimasi THR 2026: ± Rp3.670.000
Golongan III
- Contoh Jabatan: IIIa (S1)
- Estimasi THR 2026: ± Rp6.100.000
Golongan IV
- Contoh Jabatan: IVc (Senior/Eselon)
- Estimasi THR 2026: ± Rp8.700.000
Besaran riil akan disesuaikan dengan masa kerja, instansi, jabatan, serta kebijakan resmi pemerintah.
Gaji ke-13 2026: Cair Juni untuk Biaya Pendidikan
Selain THR, pemerintah juga menyiapkan Gaji ke-13 yang diproyeksikan cair pada Juni 2026, bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Komponennya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (100%)
Gaji ke-13 selama ini menjadi “penyelamat” biaya pendidikan anak, mulai dari uang pangkal, seragam, hingga perlengkapan sekolah.
Tips Mengelola THR 2026 Agar Tidak Habis Sekejap
Agar THR tidak hanya lewat di rekening, pertimbangkan pembagian sederhana berikut:
- 40% kebutuhan Lebaran
- 30% tabungan/dana darurat
- 20% cicilan atau kewajiban
- 10% investasi
Dengan pengelolaan yang bijak, THR bukan sekadar bonus tahunan, tetapi bisa menjadi fondasi kestabilan finansial keluarga.