Terjerat 2 Kasus Dugaan Pelecehan, Rektor Nonaktif UP Berniat Pulihkan Nama Baik
Rektor nonaktif UP, ETH (jaket merah) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), ETH (72), Faizal Hafied kini tengah tersandung sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan lanjutan terhadap Faizal hari ini.
Kuasa hukum rektor nonaktif UP ETH memastikan kliennya telah hadir memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin 29 Januari silam.
Baca Juga:
"Beliau (ETH) bakal hadir pada pukul 10.00 WIB, sesuai jadwal pemeriksaan," kata Faizal Hafied, pengacara ETH, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (5/3).
Faizal menjelaskan kliennya menghadiri pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan. "Beliau punya itikad baik menjelaskan dan mengklarifikasikan, agar bisa dipulihkan nama baiknya, " ucapnya.
"Semua upaya hukum akan dilakukan untuk mengembalikan harkat dan martabat klien kami," imbuh kuasa hukum dari rektor nonaktif UP itu, dilansir dari Antara.
Polda Metro Jaya akan kembali memanggil terduga kasus pelecehan seksual rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) pada Selasa (5/3). Pemanggilan merupakan panggilan laporan pelapor lain berinisial DF.
"Terlapor akan kembali dijadwalkan pengambilan keterangan dalam penyelidikan hari Selasa tanggal 5 Maret 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis pekan lalu.
Baca Juga:
Ade Ary menyebutkan dua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kasus pelecehan yang diduga dilakukan ETH telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Pertama laporan dari wanita berinisial RZ (42) diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Pada 29 Januari 2024 lalu, seorang perempuan lain berinisial DF kembali melaporkan ETH atas dugaan pelecehan di Bareskrim Polri, yang teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.
Kedua laporan tersebut telah dilimpahkan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Selasa (27/2) untuk memudahkan penyidikan kasus itu. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Lansia Pelaku Pelecehan Dilepas di Tanjung Barat, Dilarang Naik KRL Seumur Hidup
TransJakarta Tegaskan Zero Tolerance Usai Kasus Dua Pria Eksibisionis 'Main Tangan' Saat Penuh Penumpang
Penjara Menanti Duo Eksibisionis di Transjakarta: Korban Sempat Kira Kena Tetesan Air AC, Ternyata Cairan Sperma
Grok 'Tobat' Jadi Tukang Edit Bikini, Elon Musk Akhirnya Kena 'Ulti' Gubernur dan Jaksa Agung California
Kasus Pelecehan di Bus Transjakarta Viral, Pakar Minta Dishub DKI Bertindak Serius
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Penumpang Perempuan Jadi Korban
Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan