Tepis Isu Hoaks, KPK Sebut Lukas Enembe dalam Kondisi Sehat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hari ini Lukas Enembe (LE) dibesuk oleh tim penasihat hukumnya, dan yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan bisa berjalan dari kamar tahanan menuju ruang besuk.

"Hari ini tersangka LE benar mendapat kunjungan tim penasihat hukum di Rutan KPK dan tersangka LE dari informasi yang kami peroleh juga kondisi sehat dan bisa berjalan dari kamarnya menemui tim penasihat hukumnya di ruang tatap muka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Lukas Enembe Terancam Dibunuh dengan Cara Diracun

Ali juga mengatakan KPK telah menyiapkan poliklinik dengan dua dokter yang selalu siaga memantau kondisi kesehatan para tahanan KPK.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemantauan dan telah memastikan kondisi kesehatan tersangka LE yang dinyatakan baik dan sehat.

"Hasil pemeriksaan kesehatannya pun menyatakan saudara. LE fit for interview dan fit for stand to trial," ujarnya.

Lebih lanjut Ali juga menyayangkan adanya pihak yang berupaya menyebar hoaks dan mengatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe memburuk selama ditahan

"Kami sayangkan pernyataan semacam itu, kami juga yakin masyarakat Papua tidak mudah terprovokasi dengan isu yang tidak benar terkait kondisi kesehatan tersangka LE," kata Ali.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca Juga:

KPK Tegaskan Lukas Enembe Tak Perlu Dirujuk ke Singapura

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe. (*)

Baca Juga:

KPK Sita 1 Mobil Fortuner Terkait Kasus Lukas Enembe

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Jokowi Perintahkan Para Menteri Antisipasi Ancaman Bencana Cuaca Ekstrem
Indonesia
Jokowi Perintahkan Para Menteri Antisipasi Ancaman Bencana Cuaca Ekstrem

Presiden Joko Widodo dalam pengantarnya pada sidang paripurna kabinet di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/10), meminta jajarannya mengantisipasi dan mengalkulasi potensi bencana alam karena cuaca ekstrem yang terjadi di Tanah Air.

Airlangga Sebut Pertemuan dengan Puan Luar Biasa
Indonesia
Airlangga Sebut Pertemuan dengan Puan Luar Biasa

“Pertemuan ini menjadi khusus dan luar biasa, karena tentunya bertemu di Monas merupakan simbol nasional sekaligus juga simbol pembangunan berkelanjutan,” ujar Airlangga seusai pertemuan.

Johan Budi Dorong KPK Buka Kantor Cabang di Daerah
Indonesia
Johan Budi Dorong KPK Buka Kantor Cabang di Daerah

Wacana pembukaan kantor cabang KPK di daerah kembali digaungkan oleh anggota Komisi III DPR RI Johan Budi.

Angka Kesembuhan Pasien Gangguan Ginjal Akut Meningkat
Indonesia
Angka Kesembuhan Pasien Gangguan Ginjal Akut Meningkat

Kementerian Kesehatan melaporkan per tanggal 31 Oktober 2022 tercatat 304 kasus GGAPA, di mana 99 pasien dinyatakan sembuh.

RUU PPRT Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI
Indonesia
RUU PPRT Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Pasal Baru Jerat Anak Eks Pejabat Pajak hingga Ancaman 12 Tahun Penjara
Indonesia
Pasal Baru Jerat Anak Eks Pejabat Pajak hingga Ancaman 12 Tahun Penjara

Polisi membeberksn pasal pidana baru dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Kepala Daerah dari PDIP Diminta Lahirkan Terobosan Kebijakan Mendorong Ekonomi Rakyat
Indonesia
Kepala Daerah dari PDIP Diminta Lahirkan Terobosan Kebijakan Mendorong Ekonomi Rakyat

PDI Perjuangan (PDIP) terus melakukan langkah-langkah konsolidasi dengan para kepala daerah yang menghadapi berbagai persoalan rakyat.

Bareskrim akan Minta Keterangan Wamenkumham di Kasus Ketua IPW
Indonesia
Bareskrim akan Minta Keterangan Wamenkumham di Kasus Ketua IPW

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bactiar menyebut Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej salah satu saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua IPW.

Ribuan Sopir Angkot di Bogor Segera Dapat Kompensasi Kenaikan Harga BBM
Indonesia
Ribuan Sopir Angkot di Bogor Segera Dapat Kompensasi Kenaikan Harga BBM

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor sudah mendata 2.200 sopir angkot berkartu tanda penduduk Kota Bogor.

Jokowi Bandingkan Inflasi Indonesia dengan Argentina
Indonesia
Jokowi Bandingkan Inflasi Indonesia dengan Argentina

Inflasi di negara lain seperti Argentina sudah mencapai 83,5 persen.