MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu mobil Toyota Fortuner dari saksi yang pernah diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Tim penyidik (6/2) melakukan penyitaan 1 unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara ini," kata Kabag Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/2).
Baca Juga
Pembakaran Pesawat Susi Air Diklaim Tak Berkaitan dengan Lukas Enembe
Hanya saja, Ali tidak menyebutkan lebih lanjut identitas saksi dimaksud. Ia memastikan pihaknya terus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan kasus Lukas Enembe.
"Termasuk penelusuran aset dalam dugaan korupsi perkara dimaksud," ujarnya.
Baca Juga
KPK Geledah Kantor Dinas PU Papua Terkait Kasus Lukas Enembe
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda. (Pon)
Baca Juga
Terungkap! Isi Surat Lukas Enembe untuk Ketua KPK Firli Bahuri