MerahPutih.com - Tarif listrik per kWh pekan ini, 24-31 Agustus 2026, masih menggunakan tarif listrik Triwulan III-2026, berlaku sejak Juli hingga September.
Pemerintah memutuskan tarif listrik tidak mengalami kenaikan, sehingga pelanggan PLN prabayar maupun pascabayar tetap membayar sesuai golongan daya masing-masing.
Keputusan mempertahankan tarif listrik Agustus 2026 diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik pada kuartal III 2026.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil Lahadalia, beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Tarif Listrik PLN Agustus-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Cek Daftar Harga per kWh
Tarif listrik per kWh 24-31 Agustus 2026

Petugas PLN sedang memperbaiki meteran listrik. Foto doc. PLN
Tarif listrik PLN berlaku berbeda sesuai golongan daya dan status pelanggan. Pelanggan prabayar menggunakan token listrik sebelum pemakaian, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan berdasarkan penggunaan listrik dalam periode tertentu.
Berikut tarif listrik per kWh yang berlaku pada 24-31 Agustus 2026:
| Golongan pelanggan | Tarif listrik |
|---|---|
| Rumah tangga 900 VA nonsubsidi | Rp1.352/kWh |
| Rumah tangga 1.300 VA | Rp1.444,70/kWh |
| Rumah tangga 2.200 VA | Rp1.444,70/kWh |
| Rumah tangga 3.500-5.500 VA | Rp1.699,53/kWh |
| Rumah tangga 6.600 VA ke atas | Rp1.699,53/kWh |
| Bisnis B-2/TR 6.600 VA-200 kVA | Rp1.444,70/kWh |
| Pemerintah P-1/TR | Rp1.699,53/kWh |
| Penerangan Jalan Umum P-3/TR | Rp1.699,53/kWh |
| Subsidi 450 VA | Rp415/kWh |
| Subsidi 900 VA | Rp605/kWh |
| Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA | Rp1.352/kWh |
| 1.300 VA-2.200 VA | Rp1.444,70/kWh |
| 3.500 VA ke atas | Rp1.699,53/kWh |
Tarif listrik Agustus 2026 tidak naik
Penetapan tarif listrik Triwulan III-2026 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, tarif listrik nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro.
Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Baca juga:
Cek Tarif Listrik PLN Agustus 2026 per kWh, Berlaku hingga September
Untuk periode penetapan tarif Triwulan III-2026, pemerintah menggunakan realisasi sejumlah indikator ekonomi pada Februari-April 2026.
Data yang menjadi acuan antara lain kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Meskipun perhitungan berdasarkan indikator tersebut dapat memengaruhi tarif, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap sehingga tidak ada kenaikan pada Triwulan III 2026.
Tarif listrik berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar

Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta anak perusahaan PLN dan Pertamina dipangkas. Foto: Dok. Pertamia
Tarif listrik per kWh tersebut menjadi acuan bagi pelanggan PLN prabayar maupun pascabayar. Namun, mekanisme pembayarannya berbeda.
Pada pelanggan prabayar, listrik dibeli terlebih dahulu dalam bentuk token. Jumlah energi yang diperoleh akan menyesuaikan nominal pembelian dan tarif sesuai golongan pelanggan.
Baca juga:
Tarif Listrik per Kwh Bulan Agustus 2026: Biaya Denda Pemakaian dan Skema Rekening Minimum
Sementara itu, pelanggan pascabayar membayar listrik setelah pemakaian tercatat dan tagihan diterbitkan. Besarnya tagihan dipengaruhi jumlah energi listrik yang digunakan selama periode penagihan.
Dengan tarif listrik yang masih tetap, pelanggan dapat menggunakan daftar tarif tersebut sebagai acuan untuk memperkirakan pengeluaran listri