Tanggapan Mabes Polri atas Bebasnya 2 Perwira Polisi dalam Kasus Tragedi Kenjuruhan


Sidang kasus Kanjuruhan dengan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023). ANTARA/ Indra Setiawan
MerahPutih.com - Dua polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas oleh majelis hakim.
Mabes Polri pun angkat suara soal adanya keputusan hakim itu.
"Keputusan pengadilan prinsipnya harus dihormati," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/3).
Baca Juga:
Erick Thohir Janji Selesaikan Permasalahan Tragedi Kanjuruhan
Sekadar informasi, sidang vonis dua perwira polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (16/3).
Hakim memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Terhadap AKP Bambang Sidik Achmadi, hakim menilai perwira pertama Polri itu terbebas dari dakwaan ke-1 dan ke-2.
Padahal, jaksa melayangkan tuntutan 3 tahun pidana penjara terhadap Bambang.
Baca Juga:
3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.
Kemudian, Wahyu Setyo Pranoto juga turut divonis bebas meski dituntut 3 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Bus Persis Solo Diserang, Gibran Singgung Tragedi Kanjuruhan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu

DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal

DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP

Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata

DPR Ungkap Polri Telah Miliki Lebih daripada 600 SPPG, Siap Sukseskan MBG

Akpol Resmi Luncurkan Siniar, Jadi Media Edukasi dan Keterbukaan

Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM

Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam

‘Tototwukwuk’ Mulai Jarang Tendengar di Jalanan, Pengamat sebut Bukti Polantas Patuh dan Sadar

Kapolri Sebut Polisi di Lokasi Unjuk Rasa bukan untuk Batasi Demokrasi, Deteksi Penyusup yang Memprovokasi
