Tak Penuhi Kuorum, Pengesahan Revisi UU KPK Dinilai Cacat Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 18 September 2019
Tak Penuhi Kuorum, Pengesahan Revisi UU KPK Dinilai Cacat Hukum
Akademisi Feri Amsrari. Foto: MP/Kanu

MerahPutih.com - Akademisi Feri Amsrari menilai pengesahan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR kemarin, tak memenuhi kuorum. Pasalnya, rapat paripurna dewan itu yang datang hanya sedikit saja. Menurut Feri, kuorum pengesahan harusnya berjumlah 281 orang.

"Kan kemarin itu 80 sampai 102 ya tak kuorum. Kalau tak kuorum tak bisa mengambil keputusan,"kata Feri saat diskusi MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Baca Juga

Guru Besar Hukum Akui UU Baru Bikin KPK Lebih Ramah HAM

Feri mempertanyakan mengapa keputusan itu bisa diambil. "Kalau tak sesuai prosedur, maka batal demi hukum. Dianggap perbuatan itu tak pernah ada semestinya," jelas Feri.

Padahal, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat. Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Gedung KPK

"Oleh karena itu pembentukan UU mengabaikan aturan yang sudah ditentukan di dalam undang-undang dan peraturan DPR itu sendiri karena jika secara cacat formal ini tidak diuji formal ke MK nanti akan ada masalah bahwa UU itu mengabaikan terhadap formalitas pembentukannya," ujar Feri.

Ia juga meyakini uji formal UU KPK berpeluang untuk dibatalkan lantaran tidak mengikuti prosedur yang berlaku. "Ya semuanya cacat formal itu kan ada istilah batal demi hukum ya atau batal dengan sendirinya," kata Feri.

Baca Juga

Pengamat Sesalkan KPK tak Lagi Ekstra setelah Pengesahan Revisi UU

Pengajar dari Universitas Andalas ini menambahkan, hal itulah yang bakal diuji di Mahkamah Konstitusi. "Kami akan uji di MK. Apakah mereka betul-betul sudah melanggar hukum yang ditentukan Undang-Undang atau tidak," jelas Feri.

Pegiat antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari berencana mengujif ormil Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan KPK (KPK).

"Kita mau uji formal dulu kita akan diskusikan apa langkah-langkahnya, apakah ke PTUN dulu atau langsung ke MK uji formil lalu baru siap-siap uji materi setelah UU resmi diundangkan," ujar Feri.

Baca Juga

UU KPK Perlu Direvisi Agar Wewenang Penegakan Hukum tak Disalahgunakan

Feri menerangkan, alasan pihaknya terlebih dahulu mengajukan uji formal lantaran ada kesalahan prosedur dalam pengesahan UU KPK tersebut. Kesalahan prosedur pertama karena membahas Revisi UU yang tidak dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR 2019 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014.

"Itu satu, bermasalah secara prosedur," ujar Feri. (Knu)

#Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan