Tak Hadirnya Firli Cs Dinilai Bentuk Arogansi dan Penghinaan Terhadap Ketatanegaraan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai ketidakhadiran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai bentuk arogansi dan penghinaan terhadap sistem ketatanegaraan.
Firli Cs sedianya akan dimintai keterangan oleh Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). MAKI bahkan menyebut KPK sebagai lembaga negara telah memberikan contoh yang buruk kepada publik.
Baca Juga:
Lemkapi Sebut Kapolri Tak Punya Kuasa Copot dan Berhentikan Firli dari Ketua KPK
"Ini betul-betul bentuk arogansi dan penghinaan terhadap sistem ketatanegaraan kita, dan KPK ini memberikan contoh yang buruk," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (8/6).
Diketahui, KPK telah menerima surat pemanggilan dari Komnas HAM yang ditujukan kepada pimpinan lembaga antirasuah pada Rabu 2 Juni 2021. Namun, Firli cs tidak menghadiri pemanggilan tersebut.
KPK justru menyurati Komnas HAM pada Senin (7/6), guna meminta penjelasan ihwal hak asasi yang dilanggar dalam TWK.
Menurut Boyamin, permintaan penjelasan itu berpotensi menjadi bumerang terhadap KPK. Nantinya, kata dia, bakal ada pihak yang akan meminta penjelasan ketika dipanggil KPK guna dimintai keterangan terkait perkara korupsi.
"Jadi ini bisa jadi bumerang dan ini bentuk memberikan contoh yang buruk terhadap proses penghormatan terhadap lembaga-lembaga negara," ujarnya.
Baca Juga:
Manuver Lengserkan Firli dari Kursi Ketua KPK Berpotensi Jadi Bumerang
Boyamin menegaskan, pimpinan KPK sepaharusnya memenuhi panggilan bukan malah mengirimkan surat guna meminta penjelasan Komnas HAM. Menurut dia, pemeriksaan itu justru menjadi kesempatan bagi pimpinan KPK untuk membuktikan soal tuduhan yang dilayangkan pengadu.
"Ini kan hanya soal pengaduan dari pegawai yang tidak lolos, ngadu ada pelanggaeran HAM terus kemudian Komnas HAM melakukan klarifikasi dengan mengundang pimpinan KPK. Nah di situ jelaskan bahwa tidak melanggar HAM dan sebagainya, kan prosedurnya seperti itu," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir