Sopir Truk Sedot WC Buang Limbah Sembarangan Terancam Penjara 60 Hari

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 10 Mei 2023
Sopir Truk Sedot WC Buang Limbah Sembarangan Terancam Penjara 60 Hari
Ilustrasi Truk Sedot WC. (Foto: Ist)

MerahPutih.com - Sopir ataupun kernet truk sedot wc yang membuang tinja sembarangan terancam pidana kurungan paling lama 60 hari. Aturan tersebur sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (LH) sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Dinas LH akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007.

Baca Juga:

Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta Gegara Buang Tinja Sembarangan

"Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air," tuturnya.

Sanksinya, ungkap Asep, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20.000.000.

"Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini dapat diterapkan," kata Asep. (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Tangkap Sopir Truk Sedot WC Buang Tinja Sembarangan

#Sopir Truk #Sedot WC #Penjara
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan