MerahPutih.com - Tim Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan (Panja RUU Kepariwisataan) Komisi X DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, Rabu (27/9) kemarin.
Kunjungan kerja itu untuk mendengar masukan dan mendalami apa yang dilakukan oleh pemda dan stakeholder setempat terkait RUU tersebut.
Ketua Tim Rombongan Kunspik Dede Yusuf Macan Effendy menjelaskan, pemerintah saat ini sedang menggencarkan adanya wisata Destinasi Super Prioritas (DSP) di beberapa tempat.
Namun, menurutnya, dalam pelaksanaannya, DSP ini tidak terlalu signifikan karena banyak hal yang belum disesuaikan. Mulai dari sumber daya manusia, atraksi, hingga keberlanjutannya.
Baca Juga:
Soal Permendag 31, Anggota DPR Tegaskan UMKM Tetap Bisa Jualan di E-Commerce
Karena itu, kata politikus Partai Demokrat ini, majalah Forbes pernah menempatkan Indonesia sebagai The Most Beautiful Places in The World.
“Namun, yang digambarkan di majalah itu adalah Bali. Jadi, jangan-jangan orang luar tahunya Indonesia itu Bali. Itulah kami melihat ada unsur lain yaitu unsur mempromosikan ke negara-negara lain. Dari daerah destinasi lain itu kita dorong anggaran juga kami tambah namun belum secepat Bali,” kata Dede.
Dede melanjutkan, dari awal Komisi X menekankan adanya koordinasi antara Pentahelix dalam pengembangan pariwisata. Mulai dari unsur pemerintah, media, akademisi, pebisnis/praktisi, hingga komunitas.
Menurut Dede, Bali sudah memiliki semua keunikan tersebut sehingga siap sedia untuk melakukan perubahan dalam sektor pariwisata.
“Bali sudah mengarah kepada quality tourism yang benar-benar menyasar kepada masyarakat yang memiliki spending besar dan tidak memberikan ekses di kemudian hari," ujarnya.
Baca Juga:
Pembongkar Anggaran Lem Aibon William Sarana Jadi Ketua Fraksi PSI DPRD DKI
Karena itu, lanjut Dede, Panja RUU Pariwisata ingin mendalami apa yang dilakukan pemerintah dan stakeholder di Kabupaten Badung Bali. Termasuk PHRI dan ASITA-nya.
"Saya senang kali karena (dinas) pariwisata dan kebudayaannya dipisah jadi masing-masing punya kekuatannya sendiri,” pungkasnya.
Diketahui, selain ke Kabupaten Badung, Tim Panja RUU Kepariwisataan Komisi X juga melakukan pendalaman ke Pemkot Denpasar dan Pemkab Klungkung.
Adapun RUU tersebut merupakan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. RUU ini telah ditetapkan sebagai RUU Usulan Komisi I DPR per Januari 2023 silam. (Pon)
Baca Juga:
DPRD DKI Minta Konsep Gedung Sekolah Dievaluasi Imbas Siswi SD Terjatuh