Soal Permendag 31, Anggota DPR Tegaskan UMKM Tetap Bisa Jualan di E-Commerce Ilustrasi - Penjualan langsung di Tiktok. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

MerahPutih.com - Komisi VI DPR RI mendukung penuh langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang TikTok Shop cs melakukan praktik social commerce.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 tahun 2023 atau revisi dari Permendag No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha.

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan, larangan yang dikeluarkan pemerintah tersebut menunjukkan bahwa negara hadir untuk membela kepentingan rakyatnya.

Baca Juga:

Mendag Tegaskan Larangan Transaksi E-commerce di Medsos

"Kita perlu apresiasi adanya Permendag 31. Ini menunjukkan bukti keberpihakan negara terhadap rakyatnya. Negara memang sudah seharusnya hadir di saat rakyat memerlukan perlindungan (ekonomi) dari serbuan produk-produk asing," kata Darmadi, Kamis (28/9).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, larangan yang dibuat pemerintah tersebut di lain sisi juga bisa menyelamatkan jutaan UMKM.

"Bayangkan jumlah UMKM kita yang 65,7 juta itu kebanyakan kegiatan usahanya bersifat offline. Dengan adanya larangan ini setidaknya UMKM kita bisa sedikit bernapas lega," ujarnya.

Namun, kata Darmadi, perlu dipahami bahwa UMKM boleh memasarkan produknya di e-commerce. Yang dilarang itu menjual produk di sosial media seperti yang dilakukan TikTok cs selama ini.

"Praktik semacam itu yang dilakukan TikTok jelas merugikan negara karena mereka enggak bayar pajak, royalti dan lainnya," tegas dia.

Baca Juga:

Kemendag Pastikan Tak Pernah Berikan Izin E-Commerce untuk TikTok

Darmadi meminta masyarakat UMKM untuk tidak cemas pasca-terbitnya Permendag 31 itu. Sebab, kata dia, Permendag itu tidak melarang kegiatan usaha pelaku UMKM di e-commerce.

"Yang dilarang itu praktik usaha menggunakan sosial media semacam TikTok cs itu. Tapi praktik usaha di e-commerce itu tidak dilarang, jadi UMKM kita gak perlu cemas," ujarnya.

Selain itu, Darmadi meminta agar Kemendag juga memasukan aturan terkait perusahaan-perusahaan berskala besar dalam negeri tidak ikut menjual produk dagangannya di e-commerce.

"Selama ini perusahaan berskala besar sebut ikut jualan juga di e-commerce ini tentu bisa merusak persaingan karena mereka memiliki sumber daya yang besar. E-commerce harus benar-benar ditujukan untuk kegiatan kelompok usaha kelas menengah ke bawah bukan kelas atas," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Pemerintah Ancam Tutup Social e-Commerce jika Tetap Jualan setelah Diberi Peringatan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Prabowo: Semua Partai Termasuk PDIP Ada Dinasti Politik
Indonesia
Prabowo: Semua Partai Termasuk PDIP Ada Dinasti Politik

"Kalau kita jujur, anda lihat di semua partau termasuk PDIP ada dinasti politik. Dan itu tidak negatif," tutur Prabowo.

PDIP Sebut 8 Fraksi Penolak Proporsional Tertutup Cuma 'Hore-hore', PAN: Tidak Bercanda, Itu Serius
Indonesia
PDIP Sebut 8 Fraksi Penolak Proporsional Tertutup Cuma 'Hore-hore', PAN: Tidak Bercanda, Itu Serius

"Kedelapan fraksi itu tidak sedang bermain-main. Tidak bercanda. Ya itu sangat serius. Kalau disimak, justru kedelapan fraksi ini ingin mengedepankan kedaulatan rakyat melalui keterbukaan, kesetaraan, dan keadilan," kata Saleh

Ramai Curhatan Penjual di TikTok Kena ‘Shadowban’
Indonesia
Ramai Curhatan Penjual di TikTok Kena ‘Shadowban’

Curahan hati para penjual yang bertransaksi di TikTok Shop menghiasi jagat maya.

Warga Perbatasan RI - Timor Leste Mulai Kibarkan Bendera Merah Putih
Indonesia
Warga Perbatasan RI - Timor Leste Mulai Kibarkan Bendera Merah Putih

Warga mengibarkan Bendera Merah Putih di halaman rumah selama satu pulan penuh mulai 1 hingga 31 Agustus 2023.

Menteri BUMN Klaim Utang Garuda Susut hingga 50 Persen
Indonesia
Menteri BUMN Klaim Utang Garuda Susut hingga 50 Persen

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut utang PT Garuda Indonesia (Persero) susut hingga hampir 50 persen setelah upaya restrukturisasi berjalan.

Prabowo Akui 2 Kali Didatangi Jokowi saat Kalah Pilpres 2014-2019
Indonesia
Prabowo Akui 2 Kali Didatangi Jokowi saat Kalah Pilpres 2014-2019

Jokowi mendatangi dirinya dua kali ketika kalah dalam pertarungan Pilpres 2014 dan 2019.

Guru Taekwondo Cabuli Murid, Polisi Didesak Terapkan Hukum Maksimal
Indonesia
Guru Taekwondo Cabuli Murid, Polisi Didesak Terapkan Hukum Maksimal

Dampak korban kekerasan seksual, sangat luar biasa. Luka psikis membutuhkan penyembuhan yang lama dibanding luka fisik

Makna HUT Ke-496 DKI bagi Pj Heru
Indonesia
Makna HUT Ke-496 DKI bagi Pj Heru

Heru Budi Hartono memaknai HUT DKI sebagai refleksi perjalanan panjang dalam menghadapi berbagai tantangan.

Pilpres 2024 Dua Putaran, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Berpotensi Lolos
Indonesia
Pilpres 2024 Dua Putaran, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Berpotensi Lolos

LSI Denny JA merilis hasil survei terbaru terkait simulasi tiga pasangan bakal capres-cawapres.

Airlangga Hartarto Bakal Umumkan Keanggotaan Golkar Ridwan Kamil
Indonesia
Airlangga Hartarto Bakal Umumkan Keanggotaan Golkar Ridwan Kamil

Teka-teki ke mana Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berlabuh akhirnya terungkap.