Merahputih.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengecam kebijakan pemerintah terkait pembukaan sekolah tatap muka di zona hijau dan kuning virus Corona.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait meminta agar anak-anak tidak dijadikan kelinci percobaan.
"Apapun alasannya, zona hijau kah, kuning kah, oranye kah atau warna lainnya, jangan berlakukan anak sebagai kelinci percobaan atas serangan virus Corona," ucap Arist dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Selasa (11/8).
Baca Juga:
Kemendikbud Godok Pembelajaran Tatap Muka di Luar Zona Hijau
Arist meminta agar sekolah tatap muka tidak dibuka sebelum vaksin COVID-19 ditemukan. Dia juga tidak ingin sekolah menjadi tempat uji coba di masa pandemi Corona.
"Sepanjang Indonesia belum bisa menemukan vaksin anti pandemi COVID-19 dan belum bisa pula masyarakat memastikan taat menjalankan protokol kesehatan COVID-19, dan menjamin lingkungan sekolah steril dari virus corona. Oleh karenanya, jangan coba-coba membuka sekolah tatap muka dengan cara-cara uji coba," papar Arist.
Arist mengatakan tidak ada yang dapat menjamin virus Corona tidak mewabah lagi di zona yang sudah hijau.
Menurutnya, zona hijau masih memiliki potensi untuk berubah menjadi zona kuning, bahkan merah.
"Siapa yang bisa menjamin di zona hijau sekalipun virus Corona tidak mewabah? Hari ini situasinya hijau, hitungan detik bisa berubah begitu cepat menjadi merah atau kuning," imbuhnya.
Selain itu, Arist mengatakan setiap anak memiliki hak asasi untuk hidup dan hak atas kesehatan. Menurutnya, pemerintah harus hadir dalam memberikan perlindungan kepada anak, khususnya dalam pendidikan.
"Di sinilah pemerintah dituntut hadir untuk memberikan perlindungan kepada anak dalam situasi darurat pendidikan, bukan juga melakukan eksperimen atas serangan virus Corona," ujar Arist.
Menurut Arist, Komnas PA menolak adanya sekolah tatap muka di masa pandemi, karena banyak anak yang terpapar COVID-19. Arist mengutip data Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut data Kemenkes, sebut dia, per tanggal 2 Agustus 2020 sebanyak 8,3% kasus positif COVID-19 terjadi pada anak atau total 9.390 kasus positif anak usia 0 -18 tahun.
Dari jumlah itu, 8,1% dirawat di rumah sakit 8,7% dan 1,9% meninggal dunia.
"Pertimbangan lain mengapa Komnas Perlindungan bersikap menolak sekolah tatap muka, mengutip sumber data resmi dari pemerintah, Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa sekitar 100 hingga 200 anak-anak terkonfirmasi positif COVID-19 per harinya, dan datanya terus fluktuasi," ucapnya.
"Anak adalah anugerah Tuhan dan anak mempunyai harkat serta martabat. Tidak ada satu pun manusia yang mempunyai otoritas menghilangkan hak hidup orang termasuk anak, kecuali Tuhan," imbuhnya.
Menurut Arist, apapun alasannya, membuka sekolah untuk tatap muka di tengah pandemi tak bisa ditolerir. Tak ada jaminan zona aman virus korona, meski telah memiliki status warna hijau sekalipun.
"Hari ini situasinya hijau, hitungan detik bisa berubah, begitu cepat menjadi merah atau kuning. Maka menjadi pertanyaan siapa sesungguhnya yang menentukan suatu wilayah mempunyai predikat sebagai zona hijau, merah, kuning dan oranye itu," terang dia.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah daerah wajib menutup kembali sekolah yang telah melakukan aktivitas kegiatan tatap muka, jika terindikasi dalam kondisi tak aman COVID.
Kendati demikian, proses penutupan sekolah tersebut harus dilakukan secara bertahap dengan evaluasi yang baik.
“Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman, atau tingkat risiko daerah berubah jadi lebih tinggi, maka pemda wajib menutup kembali satuan pendidikan tersebut. Namun proses tersebut harus dilakukan secara bertahap dengan evaluasi yang baik,” ujar Wiku.
Wiku menjelaskan, sudah ada kesepakatan bersama dari empat kementerian yakni Menko PMK, Kementerian Kesehatan, Kemendikbud, dan Kemenag untuk membuka aktivitas sekolah dengan tatap muka meskipun pandemi belum berakhir.
Pembukaan kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di daerah dengan zona kuning dan hijau inipun harus mengutamakan aspek keselamatan, kesiapan, persetujuan, dan juga simulasi.
Sekolah hanya bisa melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan persetujuan dari pemerintah daerah atau kantor wilayah, dari kepala sekolah, dari komite sekolah, maupun dari orang tua peserta didik.
Baca Juga:
Bantu Siswa Belajar Daring, Pemkot Surabaya Siapkan Wifi Gratis di Setiap Balai RW
Jika orang tua tidak atau belum setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksakan."Kedua, dari kapasitas, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas,” jelas dia.
Wiku mengatakan, sejumlah daerah di 3T (terluar, terdepan, tertinggal) mengalami kesulitan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh karena minimnya akses digital.
Karena itu, diperlukan pengawalan protokol kesehatan dengan ketat dan monitoring selama aktivitas pembelajaran berlangsung. (Knu)