Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online Lewat Aplikasi JKN dan Website
Ilustrasi web skrining BPJS. Foto doc. BPJS Kesehatan
MerahPutih.com - BPJS Kesehatan kini memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melakukan skrining riwayat kesehatan secara online. Layanan ini dirancang untuk mendeteksi risiko penyakit kronis lebih awal, serta memberikan edukasi terkait gaya hidup sehat.
Skrining ini bisa diakses dengan dua cara praktis: melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung lewat situs resmi di https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining. Dengan layanan ini, peserta JKN bisa mengetahui potensi risiko penyakit seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, hingga kanker.
Skrining BPJS
Lewat Aplikasi JKN
Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden
Berikut langkah-langkah melakukan skrining lewat aplikasi Mobile JKN:
-
Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
-
Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
-
Pada halaman utama, pilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”.
-
Isi kuesioner yang ditampilkan berdasarkan kondisi kesehatan Anda.
-
Setelah selesai, Anda akan memperoleh hasil skrining beserta saran medis atau tindak lanjut yang disarankan.
Skrining via Website Resmi BPJS Kesehatan
Baca juga:
Ramalan Zodiak Hari Ini 12 Juli 2025: Asmara, Karier, dan Keuangan Lengkap
Jika Anda belum mengunduh aplikasi, skrining juga bisa dilakukan melalui browser dengan mengikuti panduan berikut:
-
Kunjungi situs: https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining
-
Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Anda.
-
Isi tanggal lahir sesuai data resmi.
-
Masukkan captcha yang muncul di layar.
-
Klik “Cari Peserta”, lalu lanjutkan mengisi formulir skrining.
-
Jawab seluruh pertanyaan sesuai kondisi kesehatan Anda.
Apa Itu Skrining BPJS dan Siapa yang Wajib Mengikuti?
Skrining BPJS adalah bentuk pemeriksaan awal untuk mendeteksi potensi penyakit kronis. Program ini menjadi bagian dari manfaat peserta JKN-KIS berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.?59 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya deteksi dini sebagai upaya pencegahan.
Peserta yang berusia 15 tahun ke atas diwajibkan melakukan skrining setidaknya satu kali dalam setahun. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi masalah kesehatan sejak awal agar perawatan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat.
Melakukan skrining riwayat kesehatan BPJS bukan hanya penting bagi diri sendiri, tapi juga berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem kesehatan nasional. Jangan menunggu gejala muncul lakukan pemeriksaan rutin dan edukasi diri sedini mungkin.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Love Scam di Indonesia Dilakukan WNA Tiongkok Berlokasi di Tangerang
Program Keluarga SIGAP Dorong Perubahan Perilaku Lewat Layanan Kesehatan Primer
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
AS Kurangi Jumlah Vaksin Wajib untuk Anak-Anak, Timbulkan Kekhawatiran Peningkatan Risiko Penyakit
Gubernur Pramono Tegaskan belum Ditemukan Super Flu di Jakarta
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi Ancaman Super Flu, Dorong Kemenkes Terbitkan Vaksin Pencegah
Waspada Super Flu, 62 Kasus Terkonfirmasi di Indonesia Terbanyak di Jawa Timur
Super Flu Masuk ke Indonesia, Kemenkes Imbau Kenali Gejala dan Terapkan Protokol Kesehatan
Teknologi Bedah Robotik Memungkinkan Tindakan Presisi untuk Kenyamanan Pasien, kini Hadir di Siloam Hospitals Kebon Jeruk