Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online

ImanKImanK - Senin, 08 September 2025
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online

Ilustrasi Skrining BPJS. Foto doc. BPJS

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diwajibkan untuk menjalani skrining BPJS sebelum bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) mulai 2025.

Kebijakan ini diterapkan untuk mendeteksi potensi penyakit kronis sejak dini, sehingga penanganannya bisa lebih cepat dan tepat.

Skrining BPJS

Skrining BPJS Kesehatan adalah pemeriksaan awal yang dirancang untuk mengetahui riwayat kesehatan peserta JKN-KIS. Tujuannya adalah untuk mendeteksi risiko terhadap sejumlah penyakit berbahaya secara proaktif.

Baca juga:

DPR Berencana Panggil BPJS Terkait Wacana Pekerja Rumah Tangga Dapat Jaminan Sosial

Pemerintah melalui BPJS Kesehatan mewajibkan skrining ini sebagai upaya preventif, yang nantinya akan berpengaruh pada sistem layanan kesehatan yang lebih efektif.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Skrining mencakup 14 jenis penyakit berisiko tinggi, antara lain:

  • Diabetes mellitus
  • Hipertensi
  • Penyakit jantung iskemik
  • Stroke
  • Kanker serviks
  • Kanker payudara
  • Anemia pada remaja putri
  • Tuberkulosis (TBC)
  • Hepatitis
  • PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronik)
  • Talasemia
  • Kanker usus besar
  • Kanker paru-paru
  • Hipotiroid kongenital

Ilustrasi:

Cara Skrining BPJS Kesehatan

Peserta JKN bisa melakukan skrining BPJS Kesehatan melalui tiga kanal utama: website resmi BPJS, aplikasi JKN Mobile, dan layanan WhatsApp PANDAWA. Berikut langkah-langkah lengkapnya:

Baca juga:

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran

1. Skrining via Website Resmi BPJS Kesehatan

Berikut panduan skrining kesehatan lewat situs BPJS:

  1. Kunjungi laman resmi: https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/

  2. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan.

  3. Isi tanggal lahir dan kode captcha.

  4. Klik "Cari Peserta", kemudian klik "Setuju".

  5. Lengkapi data diri seperti berat badan, tinggi badan, pendidikan terakhir, nomor HP, dan kontak keluarga.

  6. Jawab 16 pertanyaan mengenai kondisi kesehatan secara jujur.

  7. Klik "Simpan".

  8. Hasil skrining akan muncul, menampilkan risiko kesehatan dan jadwal skrining berikutnya.

Baca juga:

Ramalan Zodiak Hari Ini, 7 September 2025: Percintaan dan Keuangan, Bikin Pusing?

2. Skrining via Aplikasi JKN Mobile

Jika Anda pengguna aplikasi JKN Mobile, berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi JKN Mobile dan login.

  2. Pilih menu "Lainnya" di halaman utama.

  3. Klik "Skrining Riwayat Kesehatan".

  4. Pilih nama anggota keluarga yang akan diskrining.

  5. Klik "Setuju" untuk melanjutkan.

  6. Isi formulir skrining sesuai data Anda.

  7. Klik "Selanjutnya".

  8. Sistem akan menampilkan hasil skrining secara otomatis.

3. Skrining via Layanan WhatsApp PANDAWA

Alternatif lain adalah melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp):

  1. Kirim pesan ke nomor PANDAWA: 0811 8165 165

  2. Ikuti petunjuk balasan otomatis yang diberikan.

  3. Pilih menu layanan skrining.

  4. Masukkan data diri dan jawaban atas pertanyaan yang diberikan.

  5. Tunggu hasil evaluasi dari sistem.

Baca juga:

7 September Memperingati Hari Apa? Munir Meregang Nyawa di Udara

Kebijakan skrining BPJS Kesehatan ini merupakan langkah penting dalam transformasi layanan kesehatan Indonesia.

Dengan skrining dini, peserta JKN yang memiliki risiko tinggi terhadap penyakit kronis bisa mendapatkan intervensi lebih cepat, mencegah komplikasi, dan mengurangi beban biaya layanan kesehatan di masa depan.

#Riwayat Kesehatan #Skrining BPJS #BPJS Kesehatan #Jaminan Kesehatan Nasional
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Lifestyle
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online
Skrining BPJS Kesehatan adalah pemeriksaan awal yang dirancang untuk mengetahui riwayat kesehatan peserta JKN-KIS
ImanK - Senin, 08 September 2025
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online
Indonesia
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Irma mendorong BPJS Kesehatan untuk bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Indonesia
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran
Anggaran kesehatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dialokasikan sebesar Rp 244 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran
Fun
Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online Lewat Aplikasi JKN dan Website
BPJS Kesehatan kini memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melakukan skrining riwayat kesehatan secara online
ImanK - Jumat, 11 Juli 2025
Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online Lewat Aplikasi JKN dan Website
Indonesia
Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Langkah yang diambil pemerintah ini, untuk mendorong penguatan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Juni 2025
Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Indonesia
7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Dinonaktifkan, Masih Bisahkan Akses Layanan?
Apabila peserta tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak dianggap masuk dalam PBI JKN, sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah atau membayar secara mandiri.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Juni 2025
7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Dinonaktifkan, Masih Bisahkan Akses Layanan?
Indonesia
3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN
7,39 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Juni 2025
3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN
Indonesia
Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden
Mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Juni 2025
Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden
Indonesia
Pemprov DKI Bakal Berikan Subsidi Hewan Saat Berobat, Bukan Iuran Seperti BPJS Kesehatan
Dinas KPKP DKI tengah membuat kajian terkait pembangunan puskeswan. Barulah di 2026 pembangunan dilakukan di lima wilayah Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Juni 2025
Pemprov DKI Bakal Berikan Subsidi Hewan Saat Berobat, Bukan Iuran Seperti BPJS Kesehatan
Indonesia
Gelar PESIAR untuk Warga Belum Masuk JKN, BPJS Kesehatan Solo Gandeng 67 Agen Swasta
Guna memastikan perlindungan merata di seluruh lapisan masyarakat.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Mei 2025
Gelar PESIAR untuk Warga Belum Masuk JKN, BPJS Kesehatan Solo Gandeng 67 Agen Swasta
Bagikan