Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online


Ilustrasi Skrining BPJS. Foto doc. BPJS
MerahPutih.com - Seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diwajibkan untuk menjalani skrining BPJS sebelum bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) mulai 2025.
Kebijakan ini diterapkan untuk mendeteksi potensi penyakit kronis sejak dini, sehingga penanganannya bisa lebih cepat dan tepat.
Skrining BPJS
Skrining BPJS Kesehatan adalah pemeriksaan awal yang dirancang untuk mengetahui riwayat kesehatan peserta JKN-KIS. Tujuannya adalah untuk mendeteksi risiko terhadap sejumlah penyakit berbahaya secara proaktif.
Baca juga:
DPR Berencana Panggil BPJS Terkait Wacana Pekerja Rumah Tangga Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah melalui BPJS Kesehatan mewajibkan skrining ini sebagai upaya preventif, yang nantinya akan berpengaruh pada sistem layanan kesehatan yang lebih efektif.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Skrining mencakup 14 jenis penyakit berisiko tinggi, antara lain:
- Diabetes mellitus
- Hipertensi
- Penyakit jantung iskemik
- Stroke
- Kanker serviks
- Kanker payudara
- Anemia pada remaja putri
- Tuberkulosis (TBC)
- Hepatitis
- PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronik)
- Talasemia
- Kanker usus besar
- Kanker paru-paru
- Hipotiroid kongenital
Cara Skrining BPJS Kesehatan
Peserta JKN bisa melakukan skrining BPJS Kesehatan melalui tiga kanal utama: website resmi BPJS, aplikasi JKN Mobile, dan layanan WhatsApp PANDAWA. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
Baca juga:
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran
1. Skrining via Website Resmi BPJS Kesehatan
Berikut panduan skrining kesehatan lewat situs BPJS:
-
Kunjungi laman resmi: https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/
-
Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan.
-
Isi tanggal lahir dan kode captcha.
-
Klik "Cari Peserta", kemudian klik "Setuju".
-
Lengkapi data diri seperti berat badan, tinggi badan, pendidikan terakhir, nomor HP, dan kontak keluarga.
-
Jawab 16 pertanyaan mengenai kondisi kesehatan secara jujur.
-
Klik "Simpan".
-
Hasil skrining akan muncul, menampilkan risiko kesehatan dan jadwal skrining berikutnya.
Baca juga:
Ramalan Zodiak Hari Ini, 7 September 2025: Percintaan dan Keuangan, Bikin Pusing?
2. Skrining via Aplikasi JKN Mobile
Jika Anda pengguna aplikasi JKN Mobile, berikut langkah-langkahnya:
-
Buka aplikasi JKN Mobile dan login.
-
Pilih menu "Lainnya" di halaman utama.
-
Klik "Skrining Riwayat Kesehatan".
-
Pilih nama anggota keluarga yang akan diskrining.
-
Klik "Setuju" untuk melanjutkan.
-
Isi formulir skrining sesuai data Anda.
-
Klik "Selanjutnya".
-
Sistem akan menampilkan hasil skrining secara otomatis.
3. Skrining via Layanan WhatsApp PANDAWA
Alternatif lain adalah melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp):
-
Kirim pesan ke nomor PANDAWA: 0811 8165 165
-
Ikuti petunjuk balasan otomatis yang diberikan.
-
Pilih menu layanan skrining.
-
Masukkan data diri dan jawaban atas pertanyaan yang diberikan.
-
Tunggu hasil evaluasi dari sistem.
Baca juga:
7 September Memperingati Hari Apa? Munir Meregang Nyawa di Udara
Kebijakan skrining BPJS Kesehatan ini merupakan langkah penting dalam transformasi layanan kesehatan Indonesia.
Dengan skrining dini, peserta JKN yang memiliki risiko tinggi terhadap penyakit kronis bisa mendapatkan intervensi lebih cepat, mencegah komplikasi, dan mengurangi beban biaya layanan kesehatan di masa depan.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran

Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online Lewat Aplikasi JKN dan Website

Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Dinonaktifkan, Masih Bisahkan Akses Layanan?

3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN

Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden

Pemprov DKI Bakal Berikan Subsidi Hewan Saat Berobat, Bukan Iuran Seperti BPJS Kesehatan

Gelar PESIAR untuk Warga Belum Masuk JKN, BPJS Kesehatan Solo Gandeng 67 Agen Swasta
