Sistem KPU Dinilai Masih Jauh Dari Prinsip Keterbukaan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Februari 2024
Sistem KPU Dinilai Masih Jauh Dari Prinsip Keterbukaan

Kotak suara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pencoblosan Pemilu 2024 sudah selesai. Saat ini tengah berlangsung rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, yang dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. Prabowo- Gibran sementara ini unggul dalam hitung cepat.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka data ke publik terkait ketidaknetralan dan kecurangan, khususnya yang dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga:

KPU Respons Penolakan Anies dan Ganjar terkait Sirekap

Dugaan itu mengemuka dalam surat permohonan informasi publik kepada KPU berkaitan dengan permasalahan yang muncul sebelum, saat dan sesudah Pemilu 2024.

Surat permohonan itu dilatarbelakangi berbagai persoalan dan kekacauan yang muncul ke permukaan seperti kesalahan pemindahan data pada Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap), yang akhirnya berimplikasi pada kegaduhan dan berbagai dugaan kecurangan di hari-H pencoblosan, hingga tingginya angka petugas KPPS yang meninggal. Beragam masalah itu memantik keraguan ICW dan KontraS terkait kesiapan KPU menyelanggarakan Pemilu 2024.

"Tindak lanjut dan langkah KPU juga ditunggu dalam merespons ini, sebab berkaitan dengan kredibilitas dan legitimasi kepercayaan rakyat pada pemilu,” tulis ICW dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (22/4).

ICW mengatakan, langkah permohonan keterbukaan informasi publik kepada KPU merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil terhadap informasi yang dimiliki badan publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain itu, berdasarkan Pasal 12 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2019, KPU sebagai badan publik wajib memberikan respons paling lambat tiga (3) hari kerja.

ICW dan KontraS juga menyoroti Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU yang tidak dapat diakses secara optimal oleh masyarakat, sebab tidak menyediakan informasi rinci. Permasalahan ini menunjukkan, bahwa sistem yang dibangun dan disiapkan KPU masih jauh dari prinsip keterbukaan.

"Sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil menagih transparansi dan akuntabilitas KPU, kami meminta berbagai dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, implementasi, hingga anggaran dari Sirekap dan Sikadeka," tulis ICW dan KontraS.

Mantan Komisioner KPU yang juga peneliti senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay mengingatkan KPU agar segera melengkapi C Hasil di semua pemilihan agar publik bisa dengan baik memantau alur suara yang masuk pada Pemilu 2024.

"Jangan sampai penetapan hasil sudah selesai, baru keluar 100%, C Hasil yang membuat fungsi kontrol masyarakat jadi tertutup,” ujarnya melansir akun Instagram @perludem, Kamis (22/4).

Berdasarkan data pada Rabu (21/2) pukul 18.20 WIB, C Hasil Pilpres 2024 yang sudah masuk Sirekap 74,04%, C Hasil DPR RI 60,36%, C Hasil DPRD DKI Jakarta 49,54%, C Hasil DPD DKI Jakarta 59,68%.

Merespons hal itu, Caleg DPR RI dari Dapil Jawa Timur 1 meliputi Surabaya dan Sidoarjo, Ariella Hana Sinjaya melalui akun Instagram @hanasinjaya meminta KPU untuk segera meng-upload C Hasil karena proses sejak pencoblosan sudah satu minggu. (Pon)

Baca Juga:

Wacana Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres, KPU Lebih Sreg Diselesaikan Sesuai Hukum

#KPU #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Bagikan