Sindikat Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram Terungkap, Banyak Dijual di Warung
Gas elpiji 3 kilogram. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Sindikat pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram kembali terungkap.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram menjadi 12 kg.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Gelisah Rakyat Dengar Pertalite dan Gas Elpiji 3 Kilogram Bakal Naik
"Diamankan tersangka FR dan JG dari dua lokasi yang berbeda yakni di Jalan Burangkeng, Setu, Bekasi dan satu lagi di Pulokambing, Jakarta Timur," kata Pipit kepada wartawan, Rabu (13/4).
Menurut Pipit, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi pemerintah ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram.
"Disuntikkan ke gas elpiji yang non-subsidi ke ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator," sambungnya.
Menurut Pipit, tabung gas elpiji non-subsidi 12 dan 50 kilogram yang telah diisi baru dari tabung ukuran 3 kilogram kemudian dijual ke warung-warung kecil. Sehingga isinya pun tak utuh dan kualitasnya menurun.
"Dijual dengan harga di bawah standar," ujarnya.
Baca Juga:
Menko Airlangga Jawab Isu Kenaikan Harga Pertalite dan Elpiji 3 Kg
Pipit belum menjelaskan secara detail mengenai nilai kerugian yang dialami akibat penyalahgunaan dengan penyuntikan isi gas subsidi ke gas non-subsidi ukuran 12 dan 50 kilogram. Sebab, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita, 2.214 tabung gas elpiji subsidi 3 kg, 702 tabung ukuran 12 kg, 54 tabung ukuran 50 kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dua unit mobil dan beberapa buku catatan.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen.
Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar. (Knu)
Baca Juga:
[Hoaks atau Fakta]: Tabung Gas Elpiji Punya Kode Kadaluarsa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar