MerahPutih.com - Sindikat pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram kembali terungkap.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram menjadi 12 kg.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Gelisah Rakyat Dengar Pertalite dan Gas Elpiji 3 Kilogram Bakal Naik
"Diamankan tersangka FR dan JG dari dua lokasi yang berbeda yakni di Jalan Burangkeng, Setu, Bekasi dan satu lagi di Pulokambing, Jakarta Timur," kata Pipit kepada wartawan, Rabu (13/4).
Menurut Pipit, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi pemerintah ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram.
"Disuntikkan ke gas elpiji yang non-subsidi ke ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator," sambungnya.
Menurut Pipit, tabung gas elpiji non-subsidi 12 dan 50 kilogram yang telah diisi baru dari tabung ukuran 3 kilogram kemudian dijual ke warung-warung kecil. Sehingga isinya pun tak utuh dan kualitasnya menurun.
"Dijual dengan harga di bawah standar," ujarnya.
Baca Juga:
Menko Airlangga Jawab Isu Kenaikan Harga Pertalite dan Elpiji 3 Kg
Pipit belum menjelaskan secara detail mengenai nilai kerugian yang dialami akibat penyalahgunaan dengan penyuntikan isi gas subsidi ke gas non-subsidi ukuran 12 dan 50 kilogram. Sebab, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita, 2.214 tabung gas elpiji subsidi 3 kg, 702 tabung ukuran 12 kg, 54 tabung ukuran 50 kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dua unit mobil dan beberapa buku catatan.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen.
Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar. (Knu)
Baca Juga:
[Hoaks atau Fakta]: Tabung Gas Elpiji Punya Kode Kadaluarsa