Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Masih Tahap Pengkajian


Ilustrasi SIM. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Penyertaan sertifikat mengemudi sebagai syarat bagi pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan mobil saat ini belum diberlakukan oleh Polri.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian.
Baca Juga:
Polri Ungkap Alasan Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM
“Kami masih mengkaji terus,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (22/6).
Terkait dengan maksud dari pengkajian tersebut yakni penerapan sertifikat sekolah mengemudi untuk pembuatan SIM yang harus memiliki sertifikasi berbadan hukum dan juga diakui oleh negara.
Baca Juga:
Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM Bisa Kurangi Kesemrawutan Lalu Lintas
"Selain itu, instruktur atau pengajar dari sekolah mengemudi pun harus yang memiliki keterampilan dan juga memiliki sertifikat,"jelas Yusri.
Sehingga bisa dimasukkan ke dalam kurikulum kompetensi pemohon SIM.
“Polisi ini menguji kompetensi kemampuan dari pada pemohon SIM, tapi kompetensi harus didapat berdasarkan pendidikan dan latihan di sekolah pengemudi,” jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
Polri Rencanakan Syarat Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat

Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu

DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal

DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP

Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata

DPR Ungkap Polri Telah Miliki Lebih daripada 600 SPPG, Siap Sukseskan MBG

Akpol Resmi Luncurkan Siniar, Jadi Media Edukasi dan Keterbukaan

Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan

Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM

Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
