MerahPutih.com - Polri menetapkan aturan baru bikin surat izin mengemudi (SIM). Kini, masyarakat yang ingin membuat SIM baru harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi.
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengapresiasi kebijakan itu.
“Saya mendukung sepenuhnya peraturan daripada Polri, terkait penerbitan sebuah SIM itu harus memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi,” kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/6).
Baca Juga:
Polri Rencanakan Syarat Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, adanya aturan ini bukti Polri peduli terhadap situasi lalu lintas saat ini, yang carut marut di mana pengemudi dan pengendara banyak tidak tahu serta tidak mematuhi peraturan.
“Nah, dengan adanya verifikasi dari sekolah mengemudi, tata cara mengemudi akan menjadi lebih baik," jelas dia.
Menurut dia, kebijakan ini menjadi berpotensi menghindari kecelakaan-kecelakaan yang fatal.
"Yang selama ini diakibatkan oleh kelalaian oleh pengemudi,” jelas legislator Dapil Jatim IX meliputi Tuban dan Bojonegoro ini.
Baca Juga:
Proyek IKN Pakai Pengawas Asing, Anggota DPR: Tamparan Buat PUPR
Sebelumnya, Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan SIM.
Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Aturan itu tertuang dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023.
Persyaratan administrasi terbaru ini termaktub pada pasal 9, yang memerincikan syarat-syarat untuk penerbitan SIM. (Knu)
Baca Juga:
DPR Segera Tindak Lanjuti RUU Perampasan Aset