MerahPutih.com - Para pelaku kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kompak mengajukan banding selain RIchard Eliezer.
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal dan Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Beberkan soal Waktu Eksekusi Mati Ferdy Sambo
“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Kuat Ma'ruf melalui tim pengacara mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan. Banding diajukan lantaran Kuat sama sekali tidak berperan aktif dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
"Kami merasa ada ketidakadilan, kami sudah daftarkan banding KM," ujar Irwan Irawan, anggota tim pengacara Kuat, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (17/2).
Irwan menilai vonis penjara 15 tahun tidak adil bagi kliennya yang juga mantan sopir Fredy Sambo itu. Apalagi, Richard Eliezer yang terbukti menembak justru hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga:
Kejagung Sebut Aturan Pidana Mati di KUHP Baru tidak Berlaku bagi Ferdy Sambo
"Putusan Hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM yang tak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Yosua harus dipidana 15 tahun," katanya.
Seperti diketahui, lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Yosua telah divonis. Dari kelima terdakwa, hanya Richard yang vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ferdy Sambo yang merupakan dalang pembunuhan dan otak di balik rekayasa skenario tembak menembak dijatuhi hukuman mati, lebih berat dari tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara, jauh lebih berat dari tuntutan delapan tahun penjara. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara. Begitu juga Ricky Rizal yang diganjar hukuman 13 tahun penjara dari tuntutan delapan tahun penjara.
Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua dengan rencana terlebih dahulu. (Knu)
Baca Juga:
Orangtua Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo cs ke Polres Jaksel