Selain Richard Eliezer, Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13-2-2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

MerahPutih.com - Para pelaku kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kompak mengajukan banding selain RIchard Eliezer.

Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal dan Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

Baca Juga:

Kejaksaan Agung Beberkan soal Waktu Eksekusi Mati Ferdy Sambo

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Kuat Ma'ruf melalui tim pengacara mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan. Banding diajukan lantaran Kuat sama sekali tidak berperan aktif dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

"Kami merasa ada ketidakadilan, kami sudah daftarkan banding KM," ujar Irwan Irawan, anggota tim pengacara Kuat, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (17/2).

Irwan menilai vonis penjara 15 tahun tidak adil bagi kliennya yang juga mantan sopir Fredy Sambo itu. Apalagi, Richard Eliezer yang terbukti menembak justru hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:

Kejagung Sebut Aturan Pidana Mati di KUHP Baru tidak Berlaku bagi Ferdy Sambo

"Putusan Hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM yang tak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Yosua harus dipidana 15 tahun," katanya.

Seperti diketahui, lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Yosua telah divonis. Dari kelima terdakwa, hanya Richard yang vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Ferdy Sambo yang merupakan dalang pembunuhan dan otak di balik rekayasa skenario tembak menembak dijatuhi hukuman mati, lebih berat dari tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara, jauh lebih berat dari tuntutan delapan tahun penjara. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara. Begitu juga Ricky Rizal yang diganjar hukuman 13 tahun penjara dari tuntutan delapan tahun penjara.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua dengan rencana terlebih dahulu. (Knu)

Baca Juga:

Orangtua Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo cs ke Polres Jaksel

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Jaksa Sebut Putri Candrawathi Dukung Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Indonesia
Jaksa Sebut Putri Candrawathi Dukung Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

"Seharusnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo," kata jaksa

Jadi Tersangka, Istri Mantan Menteri ATR/BPN Lapor Ombudsman
Indonesia
Jadi Tersangka, Istri Mantan Menteri ATR/BPN Lapor Ombudsman

Laporan ini diklaim ingin menjaga marwah institusi Polri jangan sampai dirusak karena adanya dugaan kriminalisasi pada istri mantan menteri.

Fraksi PDIP Dukung Pembentukan Pansus Tragedi Kanjuruhan
Indonesia
Fraksi PDIP Dukung Pembentukan Pansus Tragedi Kanjuruhan

PDIP mendukung rencana pembentukan panitia khusus (pansus) tragedi Kanjuruhan.

Status Pandemi Tetap Ada meski PPKM Dihentikan
Indonesia
Status Pandemi Tetap Ada meski PPKM Dihentikan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepati janjinya untuk menghentikan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akhir Desember 2022.

Jokowi Minta Mendag Stabilkan Harga Bahan Pokok Jelang Puasa Ramadan
Indonesia
Jokowi Minta Mendag Stabilkan Harga Bahan Pokok Jelang Puasa Ramadan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus kerja ekstra menjaga ketersediaan bahan pokok dan menstabikan harga pangan menjelang bulan suci ramadan dan Lebaran Idul Fitri.

Rapikan Data, Korlantas Ingin Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Keluar Rumah
Indonesia
Rapikan Data, Korlantas Ingin Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Keluar Rumah

Korlantas Polri ingin menjamin pelayanan maksimal dari seluruh instansi terkait pajak kendaraan kepada masyarakat.

Independensi Ketua IPW Sugeng Santoso Dipertanyakan
Indonesia
Independensi Ketua IPW Sugeng Santoso Dipertanyakan

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri.

Menparekraf Berkoordinasi dengan Kapolri Soal Penerapan KUHP Baru
Indonesia
Menparekraf Berkoordinasi dengan Kapolri Soal Penerapan KUHP Baru

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru guna memastikan kenyamanan berwisata di Indonesia.

Meriahkan HUT Ke-77 RI, DKI Selenggarakan Lomba Kicau Burung Piala Gubernur
Indonesia
Meriahkan HUT Ke-77 RI, DKI Selenggarakan Lomba Kicau Burung Piala Gubernur

Perlombaan ini untuk memeriahkan Jakarta Hajatan Ke-495 tahun dan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun.

Heru Budi Akui Pembebasan Lahan Program Ciliwung Terkendala Surat Hilang
Indonesia
Heru Budi Akui Pembebasan Lahan Program Ciliwung Terkendala Surat Hilang

Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) bergerak cepat menyelesaikan proses pembebasan lahan untuk program normalisasi Kali Ciliwung.