Kejagung Sebut Aturan Pidana Mati di KUHP Baru tidak Berlaku bagi Ferdy Sambo Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13-2-2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

MerahPutih.com - Setelah vonis mati dijatuhkan untuk Ferdy Sambo, spekulasi bermunculan terkait KUHP baru yang nantinya dianggap menguntungkan terpidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 100 (1) KUHP baru dijelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Baca Juga

Orangtua Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo cs ke Polres Jaksel

Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup. Adapun aturan ini baru bakal berlaku pada 2026 mendatang.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebutkan, aturan pidana terkait masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di dalam KUHP baru tidak akan berlaku bagi Ferdy Sambo.

"Kami ini penegak hukum itu terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini," kata Fadil di Jakarta, Kamis (16/2).

Fadil menyatakan bahwa Ferdy Sambo memiliki kesempatan banding hingga grasi untuk memprotes hukuman mati yang diketok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Majelis hakim telah memutuskan Ferdy Sambo hukum mati, terdakwa mempunyai hak untuk melakukan banding, kasasi, bahkan sampai PK dan grasi. Ini suatu upaya hukum yang disediakan oleh UU, itu terdakwa boleh menggunakan," ungkap Fadil.

Baca Juga

Amien Rais Minta Jokowi Ganti yang 'Berbau' Sambo di Tubuh Polri

Menurut dia, upaya hukum banding itu bisa diajukan paling lambat 7 hari seusai putusan diketok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Dan di KUHP itu diatur tadi banding dalam 7 hari, lalu nanti gak puas juga ada kasasi, gak puas juga ada PK, gak puas juga bisa lakukan grasi," tutup Fadil yang mengenakan kemeja putih lengan panjang ini.

Seperti diketahui, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan tersebut.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Komnas HAM Hormati Keputusan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
 Material Erupsi Lontaran Batuan Pijar Gunung Semeru Capai Radius 8 kilometer
Indonesia
Material Erupsi Lontaran Batuan Pijar Gunung Semeru Capai Radius 8 kilometer

PVMBG memberikan peringatan potensi awan panas guguran, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru.

Datangi PN Jaksel, Pemuda Batak Bersatu Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Mati
Indonesia
Datangi PN Jaksel, Pemuda Batak Bersatu Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Mati

“Sesuai dengan aksi damai yang telah kita lakukan sebelumnya, tuntutannya adalah bahwa Ferdy Sambo dihukum mati,” ujarnya.

Pengesahan KUHP Diklaim Tidak Pengaruhi Kedatangan Wisatawan Asing
Indonesia
Pengesahan KUHP Diklaim Tidak Pengaruhi Kedatangan Wisatawan Asing

Menparekraf menyatakan telah menemui American Chamber of Commerce in Indonesia membahas sejumlah pasal dalam RKUHP.

Menunggu Proses Yudisial Setelah Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat
Indonesia
Menunggu Proses Yudisial Setelah Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat

Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) Berat Masa Lalu tidak menganulir penyelesaian yudisial peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Kata Airlangga Hartarto Usai Diperiksa Kejagung 12 Jam
Indonesia
Kata Airlangga Hartarto Usai Diperiksa Kejagung 12 Jam

Airlangga tiba di Gedung Bundar Pidsus sekitar pukul 08.24 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.00 WIB.

Jokowi Tak Halangi Menterinya Rangkap Jabatan di PSSI
Indonesia
Jokowi Tak Halangi Menterinya Rangkap Jabatan di PSSI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut mengizinkan Menpora Zainudin Amali untuk fokus mengurus sepakbola sebagai pengurus PSSI.

Jalani Sidang Perdana, Hendra Kurniawan Irit Bicara
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Hendra Kurniawan Irit Bicara

Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan memasuki ruang persidangan utama Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10) pagi.

Legislator PDIP Ingatkan Gubernur NTT Tak Jadikan Siswa 'Kelinci Percobaan'
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Gubernur NTT Tak Jadikan Siswa 'Kelinci Percobaan'

"Jangan jadikan siswa/i kita menjadi 'kelinci percobaan'. Sebaiknya Dinas Pendidikan Provinsi mengkaji ulang kebijakan ini," kata Andreas

DPR Sarankan Hakim PN Jakpus Dipindahtugaskan ke Luar Jawa
Indonesia
DPR Sarankan Hakim PN Jakpus Dipindahtugaskan ke Luar Jawa

Adies juga menyarankan agar hakim yang memutus gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dipindahtugaskan dari PN Jakpus ke luar Jawa.

10 Provinsi Paling Rawan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2024
Indonesia
10 Provinsi Paling Rawan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebutkan ada 10 provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas ASN pada Pemilu 2024.