Sejumlah Warga Protes Pemprov DKI Cabut KJMU, Pj Heru Jawab Begini


Pj Heru. (Foto: merahputih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Sejumlah masyarakat kecewa lantaran tidak lagi menjadi penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dalam program pendidikan Pemprov DKI.
Protes itu mereka sampaikan melalui media sosial Instagram dan Aplikasi X (yang dulu Twitter).
Komisi E DPRD DKI Jakarta berujar menyusutnya anggaran bantuan sosial biaya pendidikan jadi dalang penyesuaian penerima KJMU.
Baca Juga:
Pj Heru Jamin Stok Beras DKI Aman Sampai Lebaran, Ada 244 Ton
Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria mengatakan anggaran KJMU untuk tahun 2024 berkurang setengahnya dari tahun 2023. Tahun ini anggaran Rp 180 miliar atau setengah dari anggaran tahun lalu Rp 360 miliar.
Disdik DKI mencatat ada 13.575 penerima manfaat untuk KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang I.
Berdasarkan hasil uji kelayakan dan verifikasi, ada 2.337 penerima tidak layak karena 450 alamat tidak ditemukan, 59 anggota keluarga PNS/TNI/Polri, 657 mampu, 607 memiliki mobil, 65 punya NJOP di atas Rp 1 miliar, 3 meninggal, 386 pindah ke luar DKI Jakarta, 109 NIK tidak ditemukan, dan lain-lain 6 orang.
Kemudian, terdata 226 penerima tidak layak dari 1.032 penerima KJMU lanjutan yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Merespons hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya menyinkronkan data penerima KJMU-KJP Plus dengan data milik Kementerian Sosial (Kemensos), yakni data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Prosesnya adalah sinkronisasi data. Data dari Pemda DKI tentunya sinkron dengan data dari Kemensos, itu kami padankan. Sehingga, data dasarnya penerima KJP Plus-KJMU ada di DTKS," ujar Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Baca Juga:
Pj Heru tegaskan, pelajar atau mahasiswa yang tergolong mampu memang tidak mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI.
Misalnya, warga yang memiliki kendaraan mobil pribadi atau bermukim di kawasan elite di Jakarta.
"Dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu, masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, kita bisa berikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, yang memang layak secara data," imbuhnya.
Ia mengatakan, warga yang tak lagi terdaftar sebagai KJP Plus dan KJMU bisa membuat aduan di Dinas Sosial (Dinsos) DKI. Nantinya, Dinsos DKI akan menggelar musyawarah kelurahan (muskel) untuk membahas aduan-aduan yang diterima soal KJP Plus-KJMU.
"Yang penting, Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran," tuturnya.
Ada kriteria khusus bagi penerima KJP Plus dan KJMU. Kriteria itu dibagi berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (desil). KJP Plus dan KJMU diberikan kepada kategori sangat miskin atau Desil 1, miskin atau Desil 2, hampir miskin atau desil 3 dan rentan miskin atau Desil 4.
Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 atau kategori keluarga mampu, tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. (asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Heru Budi Ditunjuk sebagai Komut PT MRT Jakarta Setelah Jadi Stafsus Mensesneg

Heru Budi Digeser, Kursi Kasetpres Diisi Jenderal Bintang 2 TNI AD

Teguh Setyabudi Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur Jakarta

Upaya Pemprov DKI Kendalikan Inflasi dengan Luncurkan Microsite

Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta

Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi

Pj Heru Akui Inflasi Jakarta Alami Kenaikan pada Akhir Tahun

Pj Heru: PORSENI 2024 Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Pegawai BUMD

Hadiri Jakarta Economic Forum 2024, Pj Heru Dorong Jakarta Jadi Kota Global

Pj Heru: JPO Southgate-Tanjung Barat Dorong Peningkatan Layanan Transportasi Publik
