"Satu Rupiah saja Anas Korupsi di Hambalang, Gantung Anas di Monas"
Monumen Nasional (Monas). Foto: Pemprov DKI/Reza/beritajakarta.id
TANGGAL 9 Februari 2012 media massa ramai memberitakan pernyataan Anas Urbaningrum. saat itu Ketua Umum Partai Demokrat, 'Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas'. Ini merupakan kisah panjang dari kasus mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Kala itu, KPK menyebut Anas ikut terlibat dari hasil penyidikan kasus Nazaruddin. Anas disangkakan menerima gratifikasi dan pencucian uang dalam kasus mega proyek pembangunan Wisma Atlet di Hambalang, Bogor. Sebelumnya, Andi Alfian Mallarangeng yang kala itu menjadi Menpora sudah ikut terseret dalam pusaran kasus. Anas merespons tuduhan KPK sama sekali tak berdasar dan sangat keji. Namun dia tidak menolak kalau nantinya diperiksa KPK. Toh, akhirnya Anas resmi jadi tersangka pada 22 Februari 2013.
Ketika wartawan mengonfirmasi tentang sumpahnya selama proses persidangan, Anas selalu berkilah jaksa KPK sama sekali tidak pernah mengungkapkan fakta-fakta keterlibatannya di kasus Hambalang. Mantan anggota KPU itu didakwa dengan tindak korupsi dan pencucian uang. Dia dituntut 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti sebesar Rp 94,18 miliar dan USD 5,26 juta. Plus pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik.
Anas kemudian divonis delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupri proyek Hambalang. Dia menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dengan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, akan membuat Anas bebas lebih cepat. Jika terhitung masa hukumannya dari tahun 2014, dia bisa mendapatkan hak cuti menjelang bebas (CMB) tahun 2022 ini. (psr)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil