Rumah Rafael Alun Trisambodo Disita

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 13 Mei 2023
Rumah Rafael Alun Trisambodo Disita
Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah yang dibeli mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dari Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir.

"Objek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (12/5).

Baca Juga

KPK Sebut Grace Thahir Terlibat Jual Beli Aset dengan Rafael Alun

Tetapi, Ali tidak menjelaskan di mana lokasi rumah tersebut maupun nilainya. Ali hanya menerangkan bahwa Rafael membeli rumah tersebut dari Grace Tahir.

Transaksi jual beli properti tersebut juga yang membuat Grace Tahir diperiksa oleh KPK terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga

KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Pencucian Uang

Grace Tahir telah diperiksa penyidik pada Kamis (11/5). Grace tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.04 WIB dan selesai diperiksa pukul 13.27 WIB.

Namun, Grace enggan berkomentar kepada awak media saat dikonfirmasi soal pemeriksaannya maupun hubungannya dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan alasan pemanggilan Grace Tahir sebagai saksi adalah bagian dari pengembangan penyidikan kasus RAT.

Asep mengatakan tim penyidik KPK menemukan nama Grace Tahir dalam pengembangan penyidikan kasus RAT, dan pihaknya akan memanggil semua pihak yang dianggap mempunyai informasi yang relevan untuk dimintai keterangan. (*)

Baca Juga

KPK Sebut Grace Thahir Terlibat Jual Beli Aset dengan Rafael Alun

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan