MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir terlibat jual beli aset dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Hal tersebut didalami penyidik saat memeriksa Grace dan dua pihak swasta lainnya, Albertus Katu dan Timothy William T, dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Rafael, pada Kamis, kemarin.
Baca Juga
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT (Rafael) yang berasal dari berbagai pihak," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/5).
Ali mengatakan lembaga antirasuah menemukan indikasi Rafael menggunakan uang gratifikasi untuk pembelian aset.
"RAT diduga menggunakan uang gratifikasi untuk beli aset," ujarnya.
Baca Juga
KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sekitar US$90.000 atau Rp 1,35 miliar. Penerimaan uang melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang didirikan Rafael.
PT AME juga digunakan Rafael untuk membantu wajib pajak mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. (Pon)
Baca Juga