MerahPutih.com - Sebuah rumah di Lampung milik seorang perwira Polri diduga menjadi tempat penampungan 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ternyata rumah tersebut disewakan kepada tersangka yang telah ditangkap.
Baca Juga
"Kemudian tersangkanya memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah," kata Ramadhan kepada wartawan di, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).
Propam Polda Lampung dan diasestensi oleh Propam Mabes Polri akan menelusuri kasus tersebut.
Ramadhan menegaskan, Polri berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun anggota dan dengan pangkat apa pun yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan.
"Termasuk melakukan pelanggaran terhadap kasus TPPO," jelas Ramadhan.
Baca Juga
Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Kejahatan TPPO, Tidak Ada Beking-beking
Sekedar informasi, Polda Lampung meringkus 4 pelaku TPPO terhadap 24 warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.
Keempat orang pelaku yang ditangkap yakni DW (29) warga Bekasi, S (25) warga Depok, Jawa Barat, AR (50) warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Depok, Jawa Barat.
Setelah sebelumnya berhasil menyelamatkan 24 calon PMI ilegal asal Provinsi NTB, Polda Lampung menangkap 4 orang pelaku TPPO yang akan memberangkatkan 24 calon PMI ilegal tersebut ke Timur Tengah.
Keempat orang tersangka berhasil ditangkap setelah Polda Lampung melakukan pengembangan penyelidikan penggerebekan sebuah rumah di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung pada Selasa (6/6) malam. (Knu)
Baca Juga