MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas mengenai Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/5).
Dalam ratas tersebut, Kepala Negara memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas kejahatan TPPO. Jokowi minta tidak ada pihak yang membekingi kasus ini.
Baca Juga
Presiden tadi memerintahkan kepada Kapolri tidak ada beking-bekingan karena semua tindakan yang tegas itu dibeking oleh negara. Tidak ada beking-bekingan bagi penjahat, beking bagi kebenaran adalah negara, beking bagi penegakan hukum adalah negara," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Mahfud menambahkan bahwa dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, awal bulan ini, dirinya memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang membahas upaya bersama kawasan dalam mencegah dan memberantas TPPO.
Menurut Mahfud dalam pertemuan tersebut negara-negara ASEAN telah meminta Indonesia untuk mengambil kepemimpinan dalam pemberantasan TPPO.
"Karena bagi mereka tindak pidana perdagangan orang ini sudah sangat mengganggu kehidupan bernegara, karena knk kejahatan lintas negara dan sangat rapih kerjanya," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Mahfud juga menyampaikan Presiden memerintahkan dilakukan restrukturisasi terhadap satuan tugas pemberantasan dan pencegahan TPPO.
Sebagai informasi, pada KTT Ke-42 ASEAN, Presiden Jokowi telah mengajak negara-negara ASEAN untuk menindak tegas pelaku kejahatan perdagangan manusia, yang cukup menjadi perhatian pemimpin dalam rangkaian pertemuan tersebut.
"Hal yang menyentuh kepentingan rakyat menjadi perhatian penting para leaders, termasuk perlindungan pekerja migran dan korban perdagangan manusia. Saya mengajak negara ASEAN untuk menindak tegas pelaku-pelaku utamanya," kata Jokowi saat menyampaikan konferensi pers penutup KTT Ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, 11 Mei 2023.
Diketahui setidaknya terdapat tiga dokumen terkait pekerja migran dan perdagangan manusia yang dihasilkan para pemimpin ASEAN dalam KTT Ke-42 ASEAN.
Pertama Deklarasi tentang Pemberantasan Perdagangan Manusia Akibat Penyalahgunaan Teknologi, kedua Deklarasi tentang Penempatan dan Perlindungan Nelayan Migran, serta ketiga Deklarasi tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarga saat Situasi Krisis. (*)
Baca Juga