MerahPutih.com - Rumah Sakit Dr Sucipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta merespons sanksi berupa teguran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait temuan aksi perundungan terhadap peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSCM.
RSCM memandang sanksi peringatan yang diterima ini sebagai bentuk pembinaan dari Kemenkes.
Baca Juga:
Korban Kecelakaan Kabel Serat Optik Dalam Pantauan Tim Dokter Spesialis
"Dan menjadi sebuah momentum peningkatan upaya pencegahan dan menghilangkan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi di RSCM, melalui upaya sosialisasi dan edukasi pada berbagai pihak, deteksi dini kejadian, bahkan penindakan terhadap pelaku perundungan,” tulis pihak RSCM dalam keterangan tertulis kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/8).
RSCM mengatakan telah melakukan koordinasi dengan pemegang kepentingan lain dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan calon dokter spesialis di lingkungannya, yakni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Komunikasi dilakukan untuk membagun sistem pencegahan perundungan terhadap para peserta didik PPDS.
Langkah lainnya yang sudah dilakukan adalah melalui penetapan peraturan direktur utama tentang pencegahan dan penanganan perundungan dan kekerasan seksual di RSCM sejak 24 Juli 2023.
Peraturan itu terus disosialisasikan kepada berbagai pihak, sembari menyediakan kanal pengaduan dan membentuk Satuan Tugas Anti-Perundungan.
“Kami akan menyempurnakan sistem monitoring secara berkelanjutan terhadap seluruh pihak di internal dan eksternal RSCM, yang terkait dengan proses pendidikan. Untuk mencegah, memberikan peringatan, serta pembinaan sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing,” tulis pihak RSCM.
Baca Juga:
RUU Kesehatan Disahkan, Jokowi Harap Makin Banyak Dokter Spesialis di Tanah Air
Sebelumnya, Kemenkes melayangkan teguran kepada tiga rumah sakit terkait praktik bullying terhadap sejumlah dokter, baik peserta koas, internship, hingga peserta PPDS.
Rumah sakit tersebut adalah RSCM, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung dan RSUP Haji Adam Malik Medan.
"Kami juga memberikan surat teguran pada seluruh stakeholder pimpinan RS dan yang terkait proses pendidikan di tiga rumah sakit tersebut," ucap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya dalam konferensi pers virtual.
Berdasarkan laporan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Azhar menjelas praktik perundungan meliputi permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan yang seharusnya tidak diberikan peserta didik.
Selain itu, peserta didik juga diminta melakukan tugas yang bukan kewajibannya, termasuk waktu jaga di luar batas wajar.
Azhar pun meminta para pimpinan tiga rumah sakit tadi segera menjalankan arahan hasil investigasi dari Kemenkes. (Knu)
Baca Juga:
Kiat Peregangan Otot selama Mudik Ala Dokter Spesialis Olahraga