Rizieq Shihab Jalani Sidang Tuntutan Kasus Tes Usap RS UMMI

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 28 Mei 2021
Rizieq Shihab Jalani Sidang Tuntutan Kasus Tes Usap RS UMMI
Rizieq Shihab (tengah depan) dan lima terdakwa lainnya saat sidang putusan kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman

MerahPutih.com - Terdakwa Rizieq Shihab akan menjalani sidang tuntutan atas kasus tes usap RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (28/5).

Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara nomor 223, 224 dan 225.

Baca Juga

Majelis Hakim Sebut Tuntutan Jaksa terhadap Rizieq Dkk Terlalu Berat

"Terdakwa perkara nomor 223 dr Andi Tatat. Sedangkan terdakwa perkara nomor 224 Hanif Alatas dan terdakwa perkara nomor 225 Rizieq Shihab," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal di Jakarta.

Pada Kamis (27/5), Rizieq dan terdakwa lainnya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa saling memberikan kesaksiannya terkait kasus tes usap RS UMMI.

Suasana saat sidang Rizieq Shihab. Foto: MP/Asropih
Suasana saat sidang Rizieq Shihab. Foto: MP/Asropih

Dalam persidangan, Rizieq Shihab mengatakan bahwa dirinya mengakui positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR namun merasa kondisinya baik-baik saja.

"Disampaikan hasil dari PCR adalah positif COVID-19. Tapi menurut keterangan tim Mer-C kondisi saya pada waktu itu COVID-19 membaik. Jadi disarankan isolasi mandiri dilangsungkan," ujar Rizieq di persidangan.

Rizieq mengatakan bahwa tes usap PCR itu dilakukan pada 27 November 2020 setelah ia menerima laporan hasil tes usap antigen yang dilakukan oleh Mer-C terindikasi positif COVID-19.

Bekas Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan bahwa dirinya mendengar banyak kabar terkait spekulasi kondisi kesehatannya saat dirawat di RS UMMI.

Hal itulah yang kemudian membuat pihak keluarga Rizieq Shihab membuat video pernyataan terkait kondisi kesehatan yang dijelaskan oleh menantunya, Hanif Alatas.

"Kita diusulkan membuat rekaman untuk meredam keresahan akibat berita hoaks. Kemudian menantu meminta izin kepada saya dan saya setuju rekaman tersebut menyampaikan saya baik-baik saja. Pada akhirnya video tersebut oleh jaksa penuntut umum disebut berbohong mengatakan kondisi saya baik-baik saja," ujar Rizieq.

Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong menyebabkan keonaran.

Mereka dianggap berbohong saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar. (Asp)

Baca Juga

Rizieq Shihab dan 5 Terdakwa Divonis 8 Bulan Bui di Kasus Kerumunan Petamburan

#Rizieq Shihab #Habib Rizieq #Sidang Rizieq
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan