Rizieq Minta Kembali Hadirkan Saksi Meringankan, Pembacaan Tuntutan Tertunda

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 10 Mei 2021
Rizieq Minta Kembali Hadirkan Saksi Meringankan, Pembacaan Tuntutan Tertunda
Suasana gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab, Senin (3/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Merahputih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab. Sidang seharusnya diagendakan Senin (10/5).

Penundaan tersebut lantaran pihak terdakwa dan kuasa hukum meminta hakim untuk menghadirkan kembali saksi ahli yang meringankan. Setelah melalui diskusi yang alot, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyetujui permohonan tersebut.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Akui Munarman, Rizieq dan Petinggi FPI Lainnya Dukung ISIS

"Jadi penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 (Mei) kita bacakan tuntutannya," kata Suparman Nyompa di persidangan, Senin (10/5).

Penundaan pembacaan tuntutan oleh jaksa ini berakibat pada waktu yang dimiliki pihak terdakwa Rizieq Shihab dalam menyiapkan pembelaan menjadi lebih sedikit.

Atas hal tersebut, Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya pun tidak keberatan dan memilih tetap untuk menghadirkan kembali saksi ahli meringankan pada sidang 17 Mei 2021.

Layar menampilkan suasana sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Kamis (29/4). ANTARA/Yogi Rachman
Layar menampilkan suasana sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Kamis (29/4). ANTARA/Yogi Rachman

"Konsekuensinya di pembelaan nanti. Kalau hari Senin itu tanggal 17 Mei, itu terakhir tidak ada lagi saksi yang dihadirkan," ujar Suparman.

Suparman mengatakan bahwa setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada 20 Mei 2021.

"Kasih waktu tanggal 20 (Mei) pembelaan ya. Setelah itu baru putusan, apakah itu hari Jumat atau apa," katanya.

Baca Juga:

Saksi Ahli Rizieq Tegaskan Semua Kerumunan Tingkatkan Risiko Penularan

Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Kali ini, pihak terdakwa menghadirkan dua saksi ahli, yaitu pakar hukum tata negara Refly Harun dan dosen hukum kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M. Nasser. (Asp)

#Rizieq Shihab
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan