Risma Angkat Suara soal Kabar Eks Koruptor Tasdi jadi Stafsus Menteri Sosial Tri Rismaharini ditemui di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (14/3/2023). (Antara/Devi Nindy)

MerahPutih.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini angkat suara soal kabar eks koruptor yang pernah menjabat Bupati Purbalingga, Tasdi, yang diisukan jadi staf khusus Mensos.

Risma menegaskan, hanya ada lima staf khusus (stafsus) Menteri yang bekerja untuk Kementerian Sosial saat ini.

Baca Juga

Mensos Risma Keluarkan Edaran Larang Bikin Konten Mengemis Online

"Yang jelas staf khususku mulai awal jadi menteri sudah lima, maksimal itu lima, tidak boleh lebih," tegas Risma ditemui di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (14/3)

Mantan Wali Kota Surabaya ini menyatakan kelima stafsus itu, yakni Staf Khusus Menteri bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit Prakoeswa, Staf Khusus Menteri bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Suhadi Lili.

Selanjutnya, Staf Khusus Menteri bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos Luhur Budijarso Lulu, Staf Khusus Menteri bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Doddi Madya Judanto, dan Staf Khusus Menteri bidang Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri Faozan Amar.

Di sisi lain, Mensos Risma turut bersimpati kepada Tasdi yang pernah melakukan kesalahan korupsi. Namun, dia mengatakan Kementerian Sosial, lembaga yang saat ini dipimpinnya harus terus dijaga dan dibenahi.

Baca Juga

Selain Bawa Bantuan, Mensos Risma Mengomandoi Bersihkan Sampah di RSUD Sayang Cianjur

Menurutnya tidak mudah membenahi sistem yang berjalan di Kementerian Sosial. Mensos Risma tak jarang baru bisa pulang pada dini hari untuk melakukan tugasnya.

Di samping itu, tugasnya sebagai Menteri Sosial tidak jarang membuatnya jadi emosional.

"Jadi maksud saya pastilah saya jaga, karena saya membenahinya tidak mudah. Tapi dikira gampang tiap hari marah dan nangis. Boleh dicek aku tiap pelantikan, dulunya menjadi Walikota hanya ngomong soal 'Kalau nanti kamu begitu, nanti kembali kepada anakmu. Coba sekarang Saya di Kementerian Sosial saya sampai ngomong ayat-ayat di Al-Quran,saya sampai ngomong itu," kata dia.

Mensos Risma juga menegaskan tidak ada Surat Keterangan (SK) yang menyatakan Tasdi untuk menjadi staf khusus menteri. "Staf khusus itu cuma lima, dan itu harus izin Presiden, karena eselon 1, standar eselon 1," ujar dia.

Pengangkatan staf khusus menteri dilakukan dengan prosedur mengajukan calon-calon nama kepada Presiden RI melalui surat Menteri Sosial Nomor S.2/MS/A/2/2021 tanggal 9 Februari 2021. Keputusan Mensos No. Orpeg.14B-II-07/2021 tentang Pengangkatan Staf Khusus Menteri, masih berlaku dan tidak ada perubahan. (*)

Baca Juga

Risma Ubah Struktur Organisasi Bagi Korban Penyalahgunaan Napza

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
PKB Rayu NasDem Gabung Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya
Indonesia
PKB Rayu NasDem Gabung Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya

Partai NasDem menyambangi Sekretariat Bersama (Sekber) Koalisi Gerindra-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di kawasan Menteng.

Irjen Toni Harmanto jadi Kapolda Jawa Timur
Indonesia
Irjen Toni Harmanto jadi Kapolda Jawa Timur

"Irjen Pol Drs. Toni Harmanto MH NRP 65100566 Kapolda Sumsel Diangkat dalam Jabatan Baru Sebagai Kapolda Jatim." bunyi TR teranyar Kapolri, Jumat (14/10).

Rizal Mallarangeng Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng
Indonesia
Rizal Mallarangeng Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Rizal mengungkapkan kelangkaan minyak goreng yang terjadi selama periode Januari-Maret 2022 disebabkan oleh kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Panglima TNI Lakukan Perombakan Jabatan 219 Perwira TNI
Indonesia
Panglima TNI Lakukan Perombakan Jabatan 219 Perwira TNI

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merombak posisi 219 perwira. Perputaran jabatan ini berlangsung dari perwira tingkat menengah hingga tinggi.

Wamenkumham Sebut PBB Sangat Terlambat Jika Beri Bantuan Terkait KUHP
Indonesia
Wamenkumham Sebut PBB Sangat Terlambat Jika Beri Bantuan Terkait KUHP

Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai surat pernyataan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia sangat terlambat.

Kemenkes Sebut 2000 Dosis Vaksin Cacar Monyet Tiba Akhir Tahun Ini
Indonesia
Kemenkes Sebut 2000 Dosis Vaksin Cacar Monyet Tiba Akhir Tahun Ini

Kemenkes telah melakukan kontrak pemesanan 2.000 dosis Vaksin Cacar Monyet yang diperkirakan tiba di Indonesia pada tahun ini.

Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri di Bandung Dinilai Bentuk Ketegasan Hakim
Indonesia
Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri di Bandung Dinilai Bentuk Ketegasan Hakim

Saat ini Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

AKBP Achiruddin Dipecat dari Kepolisian
Indonesia
AKBP Achiruddin Dipecat dari Kepolisian

Karir AKBP Achiruddin Hasibuan di internal Kepolisian berakhir. Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari institusi Polri.

KPK Sita Catatan Keuangan Dugaan Suap Rektor Universita Lampung
Indonesia
KPK Sita Catatan Keuangan Dugaan Suap Rektor Universita Lampung

KPK total menangkap delapan orang di wilayah, Bandung, Lampung, dan Bali terdiri atas Rektor, Wakil Rektor I, dekan, dosen, dan pihak swasta.

Perppu Cipta Kerja Dibawa ke Sidang Paripurna DPR
Indonesia
Perppu Cipta Kerja Dibawa ke Sidang Paripurna DPR

Telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja.