Risma Ubah Struktur Organisasi Bagi Korban Penyalahgunaan Napza

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 14 Januari 2023
Risma Ubah Struktur Organisasi Bagi Korban Penyalahgunaan Napza
Korban penyalahguna NAPZA, mengabdi menjadi konselor di Balai Residen Galih Pakuan Bogor, Jawa Barat, Senin (28/6/2021). (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mengubah skema layanan untuk korban penyalahgunaan Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya).

Berdasarkan Permensos No.1/2022, pembinaan kelembagaan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) berubah dari semula di bawah Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, kini di bawah kewenangan Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan (KBK).

Baca Juga:

Selain Bawa Bantuan, Mensos Risma Mengomandoi Bersihkan Sampah di RSUD Sayang Cianjur

"Jadi, kita ada struktur organisasi baru dengan tujuan untuk penghematan. Misalnya, kita menangani korban penyalahgunaan napza yang jumlahnya banyak, tapi tidak sebanyak kalau kita menangani orang miskin, akhirnya kita gabung (penanganan dalam struktur organisasinya),” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini


Adapun, Permensos No. 7/2022, layanan ATENSI mengamanatkan metoda multilayanan, yaitu merespon ragam masalah sosial yang membutuhkan penanganan segera dan mendesak untuk dilayani.

Sesuai regulasi tersebut, Kemensos lantas melakukan kaji ulang, baik dari aspek kelembagaan, SDM, dan juga skema bantuan untuk KP napza.

"Itu ada yang menangani narkoba, menangani TKW bermasalah, kemudian ada yang menangani penganiayaan. Dengan Permensos No. 7/2022 tentang Layanan ATENSI, kita mengamanatkan di balai juga multilayanan," katanya.

Selanjutnya, Risma mengkaji ulang terhadap pengelolaan bantuan untuk IPWL. Hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya ketidakpatuhan pengelolaan bantuan untuk IPWL.

"Ini tentu menjadi alasan bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan,” kata Risma.

Secara kelembagaan, Kemensos juga akan mengkaji secara cermat dan seksama terhadap permohonan penetapan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sebagai IPWL dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011.

Terhadap LKS yang telah ditetapkan sebagai IPWL, Kemensos akan terus melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan terhadap kualitas layanannya bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait.

Total bantuan ATENSI Napza yang telah digelontorkan sebesar Rp 42.841.040.000. Sedangkan, bantuan ATENSI Napza dan napza/ODHIV tahun 2022 sebesar Rp 36.194.012.000. (Pon)

Baca Juga:

Mensos Beri Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Bansos Yatim Piatu

#Mensos Risma
Bagikan
Bagikan