Rimba Belantara, Aturan Hukum Keamanan Siber Indonesia Sangat Lemah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 22 November 2021
Rimba Belantara, Aturan Hukum Keamanan Siber Indonesia Sangat Lemah
Peretasan data.(Foto: Antara)

MerahPutih.com- Aksi peretasan dan pengambilan data secara tidak sah, yang dimiliki lembaga negara atau perusahaan BUMN dan swasta di Indonesia tidak ada hentinya.

Beberapa kasus yang mencuat ke publik di antaranya, data peserta BPJS, data E-hac, data KPAI bahkan data pribadi Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin. Yang terbaru adalah kebobolannya situs BSSN dan bocornya data anggota Polri.

Baca Juga:

Marak Kasus Kebocoran Data Pribadi, CISSReC: Kan Ngeri Tiba-Tiba Didatangi Densus

Dalam kasus data anggota polri, 28 ribu data polisi dibagikan di Raidforum yang mencakup nama, alamat, pangkat, satuan kerja, tanggal lahir, jenis pelanggaran, nomor HP, dan email. Ini semua dilakukan dengan serangan siber.

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menekankan, perlunya peningkatan perhatian para pimpinan lembaga. Khususnya terhadap data security, update technology, peningkatan kapasitas SDM dan anggaran.

"Yang lebih penting juga pemerintah harus mengeluarkan kebijakan umum tentang siber yang kuat, tentunya dalam koridor peraturan dan perundang-undangan," katanya kepada wartawan, Minggu (21/11).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, peretasan yang terjadi menandakan kondisi ketahanan dan keamanan siber (KKS) sangat lemah. Pekerjaan rumah (PR) ini harus dikelola dari hulu hingga hilir. Pekerjaan hulu tentunya ada pada peraturan dan perundangan-undangan.

"Dunia maya kita perlu diatur agar tidak menjadi rimba belantara. Hingga saat ini baru UU ITE yang mengatur ranah siber kita," ungkap Sukamta.

Internet. (Foto: Antara)
Caption

Doktor lulusan Inggris ini menggambarkan peran penting legislasi dalam penguatan siber dari hulu. Namun, dasar hukum BSSN adalah Perpres No. 53 tahun 2017 jo. No. 28 tahun 2021 tidak cukup.

Ia menyebut, BSSN harus diperkuat dengan sebuah undang-undang, karena BSSN diharuskan mengoordinasikan semua fungsi KKS di lembaga-lembaga publik secara nasional.

"Jangan sampai ada ego sektoral di sini, karena bisa menghambat dan memperlambat semuanya," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Data Polri Diretas, Penyelesaian RUU PDP Makin Mendesak

#Layanan Data #Peretasan #RUU Data Pribadi #Penjualan Data Pribadi
Bagikan
Bagikan