Ribuan Pengendara Gagal Lebaran di Kampung Halaman Setelah Diputar Balik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 10 Mei 2021
Ribuan Pengendara Gagal Lebaran di Kampung Halaman Setelah Diputar Balik

Pemeriksaan kendaraan oleh petugas (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ribuan pengendara terpaksa gagal Lebaran di kampung halaman. Mereka diputar balik selama selama 4 hari larangan mudik 2021 pada 6-9 Mei.

Ribuan kendaraan itu diputar balik dari 42 pos larangan mudik. Sepeda motor paling banyak jumlahnya sebesar 7.525 unit.

"Menyusul kendaraan roda empat pribadi sebanyak 4.510 mobil," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (10/5).

Baca Juga:

Acara Picu Kerumunan Orang saat Lebaran Bakal Diproses Hukum

Kemudian 887 kendaraan roda empat penumpang dan 179 kendaraan roda empat barang yang diputarbalikkan. Mereka kedapatan mengangkut pemudik tanpa syarat dokumen perjalanan yang diperlukan sesuai peraturan pemerintah.

Secara keseluruhan baik roda dua dan empat, sebanyak 13.101 kendaraan telah diputarbalikkan pada 6-9 Mei 2021.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyebutkan, pada H+3, pelaksanaan Operasi Ketupat berjalan dengan aman dan lancar di mana total sudah kurang lebih 70 ribu kendaraan pemudik diputarbalikkan.

Mereka tidak memiliki syarat dokumen perjalanan di 381 titik pos penyekatan larangan mudik 2021 pada Sabtu 8 Mei 2021 malam.

Sejumlah petugas gabungan menghentikan kendaraan yang berasal dari luar daerah di posko bersama satgas kewaspadaan pemudik dan pendatang di Simpang Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). Pemerintah Kota Bogor mengikuti peraturan pemerintah pusat mengenai aturan mudik, termasuk mudik lokal atau di kawasan aglomerasi sehingga pada enam titik sekat larangan mudik di Kota Bogor selain melakukan pemeriksaan, petugas akan menanyakan alasan untuk masuk ke Kota Bogor. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp. (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)
Sejumlah petugas gabungan menghentikan kendaraan yang berasal dari luar daerah di posko bersama satgas kewaspadaan pemudik dan pendatang di Simpang Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama dan mengurangi dampak penyebaran virus corona.

"Sehingga Operasi Ketupat 2021 secara nasional untuk situasi kamseltibcarlantas semuanya ini berjalan dengan aman lancar," kata Istiono.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut, mobilitas masyarakat mengalami penurunan signifikan selama penerapan larangan mudik Lebaran 2021.

"Memang terasa sekali adanya penurunan masyarakat yang menggunakan sarana transportasi juga kendaraan pribadi," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Untuk angkutan jalan, penurunan mencapai 85 persen dari sebelum larangan mudik diberlakukan. Kemudian untuk angkutan penyeberangan yang mengangkut logistik, ada penurunan volume sebesar 39 persen.

Penyeberangan antarpulau terdapat penurunan volume sebesar 32 persen.

"Lalu untuk kereta api, terjadi penurunan sebesar 56 persen. Biasanya (penumpang) 81.000 menjadi 36.000 per hari," kata dia.

Pada transportasi udara terjadi penurunan signifikan hampir 93,3 persen.

Biasanya secara harian ada 114.000 penumpang transportasi udara dan kini menjadi hanya 7.600 orang saja.

Selain itu, Kemenhub juga mencatat adanya penurunan sebesar 33,1 persen untuk kendaraan yang keluar dari Jakarta.

Melihat kondisi penurunan ini, pihaknya memperkirakan ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, masyarakat sudah melakukan perjalanan mudik sebelum larangan mudik resmi diterapkan.

"Bisa juga karena masyarakat menahan diri untuk tidak mudik," tutur Adita.

Baca Juga:

H-4 Lebaran, Harga Sejumlah Komoditas Pangan Alami Kenaikan


Sebagaimana diketahui, larangan mudik Lebaran kepada masyarakat berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

Meski demikian, larangan mudik Lebaran ini dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.

Mereka adalah pengemudi kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan non-mudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. (Knu)

Baca Juga:

Tips Merawat Mobil saat Libur Lebaran di Rumah

#Mudik Lebaran #Korlantas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Seluruh personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) telah diinstruksikan untuk menjalankan fungsi pengawalan secara selektif dan proporsional
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Indonesia
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Penerapan ETLE telah memberikan sejumlah manfaat nyata
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Indonesia
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Agus menekankan bahwa mengimplementasikan prinsip-prinsip ini akan meningkatkan kepercayaan publik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Indonesia
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Pendekatan humanisme dalam pelayanan kepada masyarakat saat khususnya ketika melakukan pengawalan lalu lintas.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Indonesia
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
Pengawalan mobil pejabat tetap bisa dilakukan khususnya jika terjadi kejadian yang bersifat mendadak atau darurat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
Indonesia
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Operasi ini akan mengincar sejumlah pelanggaran yang menjurus pada aksi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Indonesia
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
Secara spesifik, Operasi Patuh 2025 akan memberikan perhatian khusus pada pelanggaran over dimension dan over load (ODOL)
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
Indonesia
DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia
Nasir menekankan pentingnya transformasi digital untuk mengatasi kompleksitas ini secara menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 20 Juni 2025
DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia
Indonesia
Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL
Sanksi hukum menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan tilang manual.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Juni 2025
Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL
Indonesia
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol
Korlantas Polri menilai kebijakan one way jauh lebih efektif mengatur arus mudik Lebaran 2025
Frengky Aruan - Kamis, 24 April 2025
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol
Bagikan