Ribuan Pengendara Ditindak, Terbanyak karena Tak Pakai Sabuk Pengaman

Frengky AruanFrengky Aruan - Minggu, 10 Maret 2024
Ribuan Pengendara Ditindak, Terbanyak karena Tak Pakai Sabuk Pengaman

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Operasi Keselamatan Jaya 2024 sudah berlangsung setengah jalan. Operasi Keselamatan Jaya 2024 digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya selama 14 hari, mulai 4 sampai 17 Maret 2024.

Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Baik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis dan Mobile serta pemberian teguran kepada pengendara yang melanggar aturan.

Baca Juga:

Kualitas Udara Jakarta Masuk 10 Besar Terburuk di Dunia

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut ada ribuan pelanggar yang ditindak.

“Ada 7.791 pelanggar yang telah ditindak dengan menggunakan sistem penindakan melalui ETLE Statis dan Mobile,“ kata Ade Ary di Jakarta, Minggu (10/3).

Tak hanya itu, petugas di lapangan juga memberikan teguran kepada pelanggar. Total mencapai 11.153 teguran.

Rincian penindakannya, untuk pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm ada 1.050 pelanggar. Lalu, pelanggaran lainnya seperti melawan arus mencapai 1.956 pelanggar.

Kemudian 431 pelanggar marka jalan. Ditambah pengendara yang tak menggunakan sabuk pengaman mencapai 4.223 pelanggar.

Ada juga sanksi bagi pelanggar karena pakai handphone saat berkendara menembus 62 pelanggar.

“Termasuk melebihi batas kecepatan sebanyak 69 pelanggar,” beber Ade Ary.

Ade Ary menambahkan bahwa Operasi Keselamatan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya.

Baca Juga:

Penjelasan Batik Air soal Pilot dan Kopilot Tertidur saat Penerbangan

“Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri ataupun tanggung jawab semata ada di Polri, namun bagian dari tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat,” tutup mantan Kapolres Jakarta Selatan ini. (Knu)

#Lalu LIntas #Operasi Keselamatan Jaya #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta
Perbaikan dilakukan bertahap sejak Senin (1/9)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Indonesia
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Bagikan