Ribuan Mobil Mewah di Atas Rp1 Miliar Nunggak Pajak


Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyebutkan ada sebanyak 1000 mobil mewah masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta.
Kendaraan roda empat yang dikategorikan kelas mewah mulai dari Lamborghini, Ferrari, hingga Rolls Royce. Saat ini Pemprov DKI tengah mengejarnya.
Baca Juga:
Catat, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Terakhir Sabtu 15 Desember
"Segi jumlah lumayan juga ya, ada seribuan kalau enggak salah, ada seribuan yang akan kita kejar, di atas Rp 1 miliar itu (kendaraan mewah)," kata Faisal di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/9).

Guna memudahkan mengejar para pemilik mobil mewah itu, lanjut Faisal, pihaknya akan memanggil asosiasi yang menaungi para pemilik mobil mewah.
"Ini kami nanti juga akan panggil Asosiasi Kendaraan Mewah dan kita akan panggil juga Asosiasi Ikatan Artis Indonesia, kita akan mem-PR-kan supaya mereka membayar kendaraan-kendaraan mewahnya supaya kita enggak lakukan door to door," tuturnya.
Namun Faisal tak membocorkan siapa saja pemilik kendaraan mewah di Ibu Kota yang belum melunasi pajak kendaraannya. Ia pastikan jumlah penunggaknya mencapai seribu mobil mewah yang belum dilunasi pajak tahunannya.
Faisal hanya menjelaskan bahwa kendaraan roda empat yang menunggak pajak terdiri dari berbagai merk dan jenis mobil mewah mulai dari Lamborghini, Rolls Royce hingga Ferrari yang harus membayar pajak mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah setiap tahunnya.
Baca Juga:
"Tidak hanya Rp20 juta. Lamborghini itu hampir Rp150 juta, Rolls Royce itu ratusan juta, hampir Rp1 miliar, Ferrari itu hampir Rp200 juta. Jadi pajaknya luar biasa. Jadi kami akan mengamankan potensi itu. Nanti kami bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka pelaksanaan law enforcement apabila mereka tidak memanfaatkan kebijakan keringanan pajak 2019 ini," ucap Faisal.
Saat ini Pemprov DKI melalui BPRD DKI Jakarta tengah menggenjot perolehan pajak daerah, salah satunya dengan memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak dan pengurangan atau diskon pokok pajak hingga akhir Desember 2019.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Pastikan Tunjangan PNS dan PPPK Aman Meski DBH Dipangkas Rp 15 Triliun

Pemprov DKI Pangkas Perjalanan Dinas Pasca DBH Dipotong, Bagaimana Nasib KJP dan KJMU?

Pramono Minta Pedagang Pasar Barito Segera Pindah ke Lenteng Agung

Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan

Rp4,1 Miliar Mengalir untuk Masa Depan, Pemprov DKI Jakarta Realisasikan Bantuan Pemutihan Ijazah Tahap Ke-4 untuk 1.238 Siswa

DPRD DKI Minta Target Pendapatan Parkir Tercatat Jelas di APBD

Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM

RDF Plant Rorotan Terus Mengalami Kendala Hingga Berujung Batal Diresimkan, Kapan Bisa Beroperasi Penuh?

Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia

Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu
