Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Realisasi Pajak Kripto Telah Capai Rp 39,13 Miliar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Februari 2024
Realisasi Pajak Kripto Telah Capai Rp 39,13 Miliar

Representasi aneka mata uang kripto. ANTARA/REUTERS/Edgar Su/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan mencatat pendapatan negara ditopang oleh penerimaan perpajakan yang realisasinya tercatat sebesar Rp 172,2 triliun, setara 7,5 persen dari target sebesar Rp 2.309,9 triliun. Penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak Rp149,2 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 22,9 persen.

Realisasi penerimaan pajak setara dengan 7,5 persen terhadap APBN yang sebesar Rp 1.988,9 triliun. Sementara realisasi kepabeanan dan cukai setara 8,1 persen terhadap APBN sebesar Rp 321 triliun.

Baca Juga:

3,78 Juta Wajib Pajak Laporkan Surat Pemberitahuan

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan hingga akhir Januari 2024, realisasi pendapatan negara dari pajak kripto telah mencapai Rp39,13 miliar.

Ia merinci, Rp 18,2 miliar berasal dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22, kemudian sebesar Rp 20 miliar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPn) atas transaksi kripto.

"Ini terjadi di Januari 2024,” kata Suryo Utomo saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (23/2).

Selain itu, Suryo menyampaikan bahwa pendapatan negara dari pajak fintech peer to peer (P2P) lending telah mencapai Rp32,59 miliar. Secara rinci, Rp 25,5 miliar berasal dari PPh pasal 23, sedangkan Rp 12,09 miliar berasal dari PPh pasal 26 pinjaman ke luar negeri.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan secara keseluruhan bahwa realisasi pendapatan negara tercatat sebesar Rp 215,5 triliun atau setara 7,7 persen terhadap APBN, di mana pagu yang ditentukan sebesar Rp 2.802,3 triliun. (*)

Baca Juga:

Bayar Pajak di Kota Tangerang Kini Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi

#Pajak #Kripto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
DJP membuka ruang kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi. Keduanya dilibatkan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Laporan baru dibuat pada 22 Juni 2026, atau hampir empat tahun setelah kejadian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Bagikan