Bayar Pajak di Kota Tangerang Kini Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi


Bayar pajak di Kota Tangerang bisa lewat aplikasi. Foto ilustrasi: Unsplash/NordWood Themes
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perpajakannya.
Kali ini, BPKD Kota Tangerang mengumumkan, bahwa seluruh pelayanan dan informasi pajak daerah bisa diakses melalui Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang (pajakonline.tangerangkota.go.id) terhitung mulai Kamis (1/2).
Baca juga: Cek Tagihan PDAM di Kota Tangerang Bisa Pakai Aplikasi
Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna mengatakan, perubahan akses pelayanan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan informasi pajak di Kota Tangerang. Sebelumnya, BPKD Kota Tangerang telah menutup Aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id) pada Rabu (31/1) pukul 20.00 WIB.
“Kebijakan perubahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Tangsel Bedah 94 Rumah Tak Layak Huni di Pondok Aren

Kebijakan tersebut, kata Tatang, dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan yang diinginkan bersama. Jadi, para Wajib Pajak dapat menggunakan akses pelayanan baru melalui Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang menggantikan Aplikasi SIMPAD yang sebelumnya digunakan.
Selanjutnya, BPKD Kota Tangerang juga memastikan pengalihan akses baru tersebut tidak akan mengurangi kinerja pelayanan yang akan diberikan. Selain itu, pengalihan tersebut tidak dilengkapi dengan prosedur yang sulit.
Masyarakat atau Wajib Pajak yang ingin mengakses pelayanan dapat menggunakan username dan password yang sebelumnya sudah terdaftar di aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id).
Tatang juga memastikan, perubahan ini berlaku untuk seluruh pelayanan pajak daerah, seperti pembayaran pajak, pelaporan SPTPD, dan pengajuan SKPD. (*)
Baca juga: Cara Urus BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
