Bayar Pajak di Kota Tangerang Kini Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 01 Februari 2024
Bayar Pajak di Kota Tangerang Kini Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi

Bayar pajak di Kota Tangerang bisa lewat aplikasi. Foto ilustrasi: Unsplash/NordWood Themes

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perpajakannya.

Kali ini, BPKD Kota Tangerang mengumumkan, bahwa seluruh pelayanan dan informasi pajak daerah bisa diakses melalui Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang (pajakonline.tangerangkota.go.id) terhitung mulai Kamis (1/2).

Baca juga: Cek Tagihan PDAM di Kota Tangerang Bisa Pakai Aplikasi

Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna mengatakan, perubahan akses pelayanan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan informasi pajak di Kota Tangerang. Sebelumnya, BPKD Kota Tangerang telah menutup Aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id) pada Rabu (31/1) pukul 20.00 WIB.

“Kebijakan perubahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Tangsel Bedah 94 Rumah Tak Layak Huni di Pondok Aren

Pelayanan pajak bisa diakses melalui Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang
Pelayanan pajak bisa diakses melalui Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang. Foto: Pemkot Tangerang

Kebijakan tersebut, kata Tatang, dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan yang diinginkan bersama. Jadi, para Wajib Pajak dapat menggunakan akses pelayanan baru melalui Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang menggantikan Aplikasi SIMPAD yang sebelumnya digunakan.

Selanjutnya, BPKD Kota Tangerang juga memastikan pengalihan akses baru tersebut tidak akan mengurangi kinerja pelayanan yang akan diberikan. Selain itu, pengalihan tersebut tidak dilengkapi dengan prosedur yang sulit.

Masyarakat atau Wajib Pajak yang ingin mengakses pelayanan dapat menggunakan username dan password yang sebelumnya sudah terdaftar di aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id).

Tatang juga memastikan, perubahan ini berlaku untuk seluruh pelayanan pajak daerah, seperti pembayaran pajak, pelaporan SPTPD, dan pengajuan SKPD. (*)

Baca juga: Cara Urus BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang

#Aplikasi #Pajak #Kota Tangerang
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Lifestyle
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
Tokenisasi saham menjadi primadona baru
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Indonesia
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Fatwa MU memutuskan jika pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang huni, tidak mencerminkan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Indonesia
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
DJP pun masih terus bergerak aktif menagih tunggakan pajak inkrah kepada total 201 wajib pajak dengan bersinergi bersama lintas kementerian/lembaga
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Indonesia
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
restitusi pajak tercatat sebesar Rp 340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp 93,80 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Indonesia
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB hanya wajib saat perpanjangan 5 tahun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Indonesia
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Pemprov DKI mengusulkan pencabutan insentif pajak kendaraan listrik 0 persen karena hilangkan potensi pendapatan daerah hingga Rp2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Indonesia
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Bendahara Negara itu juga membantah anggapan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya 'bersih-bersih' yang ia lakukan di Ditjen Pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Berita
Kebiasaan Layar Kedua: Mengapa Penggemar Sepak Bola Indonesia Selalu Nonton Lewat 2 Perangkat
Fenomena layar kedua semakin populer di kalangan penggemar sepak bola Indonesia. Mereka menonton pertandingan sambil membuka aplikasi statistik, media sosial, dan platform skor langsung. Berikut penjelasan tren lengkapnya.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Kebiasaan Layar Kedua: Mengapa Penggemar Sepak Bola Indonesia Selalu Nonton Lewat 2 Perangkat
Indonesia
Apa Itu Cloudflare? Perusahaan yang Sempat Bikin Layanan Internet Terasa seperti 'Kiamat Kecil'
Cloudflare menyebabkan beberapa layanan internet down. Layanan seperti X hingga ChatGPT juga tak bisa diakses pengguna.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Apa Itu Cloudflare? Perusahaan yang Sempat Bikin Layanan Internet Terasa seperti 'Kiamat Kecil'
Bagikan