Real Count Pagi Ini, Prabowo-Gibran Masih Memimpin dengan 58,84 Persen


Komisi Pemilihan Umum (KPU). (MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Pasangan capres-cawapres nomor 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terus memimpin hingga Senin (26/2) dalam perhitungan Real Count Pilpres 2024
Dalam unggahan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (26/2), pukul 09.30 WIB, update hasil real count Pilpres 2024, mencapai 77, 06 persen. Penghitungan sudah dilakukan terhadap 634.381 TPS dari 823.236 TPS.
Baca Juga:
KPK Sebut Dugaan Korupsi di Setjen DPR Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Hasil real count Pilpres 2024, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memimpin dengan perolehan 74.542.586 suara atau 58,84 persen.
Disusul Paslon capres-cawapres nomor 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ada di posisi kedua penghitungan real count Pilpres 2024 dengan perolehan suara 30.941.806 atau 24,43 persen.
Sedangkan paslon capres-cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD ada di posisi ketiga dengan perolehan suara 21.192.504 dengan presentase 16,73 persen.
Sebagai informasi, data yang tersaji di dalam situs web KPU adalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara di setiap tingkatan.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] : Tak Terima Kekalahan, Anies Baswedan Ikut Turun dan Pimpin Demo
KPU RI melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2) hingga Rabu (20/3). Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
