Putusan PN Jaksel Akhir Praduga Tidak Benar soal Status Hukum Muhaimin Iskandar

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 11 April 2023
Putusan PN Jaksel Akhir Praduga Tidak Benar soal Status Hukum Muhaimin Iskandar

Muhaimin Iskandar. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus "kardus durian" yang diduga melibatkan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Hasanuddin menilai putusan PN Jaksel mengakhiri isu keliru mengenai status hukum Cak Imin.

Baca Juga

PN Jaksel Tolak Praperadilan Kasus 'Kardus Durian' yang Diduga Libatkan Cak Imin

"Dengan keluarnya putusan ini, mengakhiri praduga-praduga, isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik. Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin terbukti tidak benar," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (10/4).

Hasan menambahkan putusan PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan dari MAKI terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus "kardus durian" atau dugaan korupsi percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) itu menunjukkan bahwa penindakan terhadap kasus tersebut sudah selesai.

"Keluarnya putusan gugatan praperadilan ini menunjukkan bahwa kasus yang diisukan kepada Gus Muhaimin sebenarnya sudah tuntas dan sudah selesai di tingkatan putusan pengadilan yang lampau," ucap dia.

Selanjutnya, Hasan mengapresiasi hakim PN Jaksel yang telah bertindak jernih dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan itu.

Di samping itu, ia juga mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah bertindak profesional dengan memberikan jawaban yang jelas dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel. KPK menyatakan telah melaksanakan tugas dan melalui seluruh proses hukum, sebagaimana mestinya dalam kasus itu.

Kata Hasan, penjelasan KPK itu menjadi landasan hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan tersebut.

"Ini patut kami apresiasi karena penjelasan KPK itu menjadi landasan hakim di PN Jaksel dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI dan meminta tidak dilakukan penyelidikan atas kasus ini,” kata dia.

Baca Juga

Di Tangan Firli Bahuri Kasus 'Kardus Durian' Cak Imin Hidup Kembali

Selanjutnya, Hasan juga mengapresiasi peran MAKI yang telah mewakili masyarakat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. Dengan pengajuan praperadilan tersebut, lanjutnya, MAKI telah memilih jalan yang tepat untuk mencari kebenaran hukum melalui lembaga hukum, yakni PN Jaksel.

”Kami apresiasi MAKI karena telah menempuh jalur hukum yang baik. Itu harus dihormati bersama-sama,” pungkasnya.

Sebelumnya, PN Jaksel menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait kasus kardus durian itu.

"Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Senin.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan MAKI "error in objecto" atau memiliki kekeliruan terhadap objek yang digugat.

Selain itu, hakim menyatakan pula MAKI tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan yang dimiliki MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.

Dengan demikian, dalam pokok perkara, PN Jaksel memutuskan menyatakan praperadilan dari MAKI selaku pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada mereka sejumlah nihil.

Dalam gugatannya, MAKI menilai KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada kasus kardus durian.

Kasus kardus durian bermula saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) pada 25 Agustus 2011. Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan.

Selain itu, KPK juga menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati. Dharnawati ditangkap bersamaan dengan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian. (*)

Baca Juga

KPK Bakal Gelar Perkara Kasus Durian yang Diduga Seret Cak Imin

#Muhaimin Iskandar #Partai Kebangkitan Bangsa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Indonesia
Cak Imin Luncurkan Program 10.000 MCK Untuk Pondok Pesantren
Kualitas pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kualitas lingkungan tempat belajar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Cak Imin Luncurkan Program 10.000 MCK Untuk Pondok Pesantren
Indonesia
Cak Imin Sebut Skema Kerja Sama SSW Kunci Perluasan Kesempatan Kerja di Jepang
Memperluas akses pekerja Indonesia memperoleh kesempatan bekerja di Jepang melalui jalur yang legal, aman, dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Cak Imin Sebut Skema Kerja Sama SSW Kunci Perluasan Kesempatan Kerja di Jepang
Indonesia
Prabowo Juluki Bahlil Kancil Ketiga, Kumpul Bareng Dasco-Cak Imin Bisa Repot
Presiden Prabowo Subianto menyebut Gus Imin, Dasco, dan Bahlil sebagai “pemimpin kancil” dalam pidato di Harlah ke-28 PKB.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Prabowo Juluki Bahlil Kancil Ketiga, Kumpul Bareng Dasco-Cak Imin Bisa Repot
Berita Foto
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 23 Juli 2026
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta
Indonesia
Cak Imin Lantik 19.675 DPC Baru, Janjikan Prabowo Hadir di Puncak Harlah PKB Nanti Malam
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar melantik 19.675 DPC baru se-Indonesia. Presiden Prabowo Subianto dipastikan hadir dan berpidato di puncak Harlah ke-28 PKB di JCC Senayan, Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Cak Imin Lantik 19.675 DPC Baru, Janjikan Prabowo Hadir di Puncak Harlah PKB Nanti Malam
Berita Foto
Ketum PKB Cak Imin Kukuhkan Kepengurusan DPC se-Indonesia di Kota Tua
Suasana pelantikan pengurus DPC PKB se-Indonesia di Kawasan Museum Fatahillah, Kota Tua, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Juli 2026
Ketum PKB Cak Imin Kukuhkan Kepengurusan DPC se-Indonesia di Kota Tua
Indonesia
Cak Imin: Talenta Indonesia Siap Ungguli India-Filipina di Tingkat Global
Tingginya kebutuhan tenaga kerja di luar negeri didorong banyaknya negara maju yang mengalami kekurangan tenaga kerja usia produktif.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Cak Imin: Talenta Indonesia Siap Ungguli India-Filipina di Tingkat Global
Indonesia
Sebut 'Politisi Keluar dari PBNU', Cak Imin: Saya Bicara karena Cinta NU
Kritik tersebut disampaikan sebagai bentuk kepeduliannya terhadap organisasi yang telah membesarkannya.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
Sebut 'Politisi Keluar dari PBNU', Cak Imin: Saya Bicara karena Cinta NU
Indonesia
Soroti Dinamika PBNU, Cak Imin: Yang Berpolitik Silakan di Partai Saja
Cak Imin menanggapi dinamika yang terjadi di PBNU menjelang Muktamar ke-35. Ia mengatakan, bahwa yang bermain-main di NU bisa dikeluarkan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Soroti Dinamika PBNU, Cak Imin: Yang Berpolitik Silakan di Partai Saja
Bagikan