PN Jaksel Tolak Praperadilan Kasus 'Kardus Durian' yang Diduga Libatkan Cak Imin
Seorang warga melintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus "kardus durian" yang diduga melibatkan Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jaksel), Jakarta, Senin (10/4)
Baca Juga
KPK Bakal Gelar Perkara Kasus Durian yang Diduga Seret Cak Imin
Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan MAKI "error in objecto" atau memiliki kekeliruan terhadap objek yang digugat dan menerima eksepsi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, hakim menyatakan pula MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan yang dimiliki MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.
Baca Juga
Di Tangan Firli Bahuri Kasus 'Kardus Durian' Cak Imin Hidup Kembali
Dengan demikian, dalam pokok perkara, Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan menyatakan praperadilan dari MAKI selaku pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada mereka sejumlah nihil.
Sebelumnya sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, MAKI dalam gugatannya menilai KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada kasus kardus durian.
Kasus kardus durian bermula saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011.
Selain itu, KPK juga menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati bersamaan dengan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian. (*)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
TVRI Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, Cak Imin Nilai Bisa Jadi Penggerak Ekonomi UMKM
Pengamat Nilai Candaan Prabowo soal PKB Bukan Guyonan, Ada Pesan untuk Cak Imin
Cak Imin Resmikan Groundbreaking Rekonstruksi Ponpes Al Khoziny, Tekankan Momentum Berbenah
SPPG Jadi Motor Ekonomi Lokal, Cak Imin: Jangan Ada Bahan Impor
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Bisa Memerintah Dirinya, Malah Minta Cak Imin dan Menteri Lain Ikut Bertobat
Bencana Alam Marak Terjadi di Indonesia, Cak Imin Ajak Pemerintah Bertobat
Cak Imin Tegaskan Reforma Agraria Dipercepat, Prioritas Desil 1–2 dengan Target 1 Juta Penerima
DKP-DKW Panji Bangsa Resmi Dilantik, Cak Imin Tekankan Keberanian dan Loyalitas
Jawab Dinamika Pasar Kerja, Cak Imin Dorong Pembentukan Badan Vokasi Nasional
Program Penyaluran SMK ke Luar Negeri, Pemerintah Fokuskan Pelatihan Bahasa dan Kompetensi