Menkes Keluarkan Aturan PSBB, Pengemudi Ojol Dilarang Angkut Penumpang


Menkes Terawan Agus Putranto memberikan keterangan pers kepada wartawan di Jakarta (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.
Dalam PSBB ini angkutan umum berbasis aplikasi atau ojek online (Ojol) dilarang untuk mengangkut penumpang. Mereka hanya diperkenankan mengambil orderan barang.
Baca Juga:
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis pedoman yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Pemerintah Daerah (Pemda) juga wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Kemudian perusahaan jasa pergudangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran corona sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Baca Juga:
Pemudik yang Terlanjur Pulang Kampung Wajib Isolasi Diri Selama 14 Hari
Fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi.
"Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi," pungkasnya.(Asp)
Baca Juga:
Pemerintah Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Saat Keluar Rumah Mulai Hari Ini
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke

Kurikulum Baru untuk Bidan Diluncurkan, Kado untuk Hari Bidan Nasional 2025

Gerakan Berhenti Merokok Prioritaskan Turunnya Angka Perokok Pemula di Indonesia

Fase Pemulangan Haji Dimulai, DPR Minta Kemenkes Awasi Kesehatan Jemaah

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Merespons Isu Kena Reshuffle

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin

Waspada Varian COVID-19 XEC dan JN.1: Begini Perbandingan Tingkat Keparahannya

Kemenkes Keluarkan SE Kewaspadaan COVID-19 Buntut Kasus Negara Tetangga Naik

Menkes Budi Gunadi Sadikin Peringatkan Krisis Tenaga Medis, Indonesia Harus Segera Tiru Swedia untuk Kesehatan Masa Depan!
