MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan penumpang angkutan umum di Jakarta untuk menggunakan masker saat naik. Aturan itu diambil Anies untuk mencegah penularan corona yang kini terus meningkat di ibu kota.
Bila penumpang coba-coba tak mengindahkan kebijakan itu maka tidak diizinkan untuk naik moda transportasi umum di DKI.
Baca Juga:
Update Corona, Minggu (5/4) 2.273 Orang Positif Corona, 198 Meninggal Dunia, 164 Sembuh
Aturan itu berdasarkan seruan Gubernur daerah khusus ibukota Jakarta nomor tahun 2020.

"Ia benar aturan itu (penumpang angkutan umum wajib pakai masker)," kata Syafrin Liputo saat dikonfirmasi Merahputih.com, Minggu (5/4).
Angkutan umum yang menerapkan aturan itu bus TransJakarta, Kereta Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, dan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta.
Syafrin menerangkan, sebelum ditetapkan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga yang dimulai dari 6 hingga 11 April 2020 mendatang.
Baca Juga:
"Sosialisasi masif ke warga di semua stasiun, halte, bis atau gerbong kereta," terang Syafrin.
Adapun penegakan peraturan itu mulau diberlakukan pada Minggu 12 April 2020.
Seruan itu dikeluarkan Gubernur Anies pada Sabtu 4 April 2020 kemarin yang ditujukan kepada Dirut PT Transportasi Jakarta, Dirut PT MRT Jakarta, da Dirut PT. LRT Jakarta.(Asp)
Baca Juga:
Update Corona DKI: 1.143 Positif, 111 Meninggal Dunia, 58 Orang Sembuh