Prabowo-Gibran Unggul di Kandang Koruptor
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, meraih 38 suara (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Para tahanan kasus korupsi yang mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, telah rampung menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Mereka mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 901.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 901, Yuri Gunarto, membeberkan perolehan suara Pilpres 2024.
Baca Juga:
Gibran Unggul Telak di TPS Kandang Banteng dengan 110 Suara, Ganjar-Mahfud 53 Suara
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, meraih 38 suara, mengungguli dua rivalnya.
Sedangkan paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendapatkan 24 suara.
Baca Juga:
Sementara paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, berada di posisi buncit dengan mengantongi 9 suara.
"Anies 24 suara, Prabowo 38 suara, dan Ganjar 9 suara," kata Yuri di TPS 901 Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/2).
Baca Juga:
Adapun jumlah pemilih di TPS Rutan KPK sebanyak 76. Suara sah yang masuk ada 71 dan suara tidak sah ada 5. Yuri menjelaskan, 5 suara yang tidak sah karena pemilih mencoblos dari satu paslon. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Bahlil karena Ketahuan Bohong Listrik di Aceh Sudah Menyala
Kejar Swasembada Energi, Prabowo Minta Papua Tanam Sawit hingga Singkong
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Papua tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan
Belajar dari Bencana, Prabowo Dorong Pembangunan Lumbung Pangan di Papua
Prabowo Targetkan 2.500 SPPG di Papua Beroperasi Penuh pada 17 Agustus 2026
Jenguk Korban Kecelakaan Mobil SPPG, Prabowo Janji Traktir Makan Bubur Ayam
Dijenguk Prabowo, Begini Kondisi Guru dan Siswa SDN 01 Kalibaru yang Ditabrak Mobil SPPG
Kunjungi RSUD Koja, Prabowo Jenguk Guru dan Siswa Korban Tabrakan Mobil SPPG
Prabowo Perintahkan Menhut Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan