Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Bintang 4, Mantan Sekretaris Militer Ingatkan Jokowi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Februari 2024
Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Bintang 4, Mantan Sekretaris Militer Ingatkan Jokowi

Presiden Joko Widido dan Menhan Prabowo Subianto. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden RI Joko Widodo menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2). Dalam kesempatan itu, Prabowo dapat kenaikan pangkat secara istimewa dari Presiden RI Joko Widodo menjadi jenderal TNI.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi. Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa maka sesuai aturan dan undang-undang diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

Baca Juga:

Jokowi Jadikan Prabowo Jenderal Penuh, PBHI Ungkit Kasus Penculikan Aktivis 98

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin hal ini diungkapkan Hasanuddin menyusul rencana Presiden Jokowi yang akan menyematkan pangkat jenderal kehormatan (HOR) kepada Menhan Prabowo Subianto, Rabu (28/2) besok.

Mantan sekretaris militer presiden ini menjelaskan aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI pada Pasal 27, yakni:

  • Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan' (Ayat 1)
  • Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; (Ayat 2a)
  • Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (Ayat 2b)
  • Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas. (Ayat 2c)
  • Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima (Ayat 3)

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," kata Hasanuddin. (Pon)

Baca Juga:

Jokowi Hadiahkan Pangkat Jenderal Penuh ke Prabowo

#Prabowo #Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Profil Syahganda Nainggolan, Kepala Bakom Baru yang Dilantik Prabowo
Syahganda Nainggolan baru dilantik sebagai Kepala Bakom. Berikut profil dan rekam jejaknya.
Soffi Amira - Jumat, 02 Oktober 2026
Profil Syahganda Nainggolan, Kepala Bakom Baru yang Dilantik Prabowo
Indonesia
Mantan Ketua MK Anwar Usman Merapat Istana, Ngaku Diundang Raffi Ahmad
Anwar juga belum dapat menjelaskan kapasitas kehadirannya dalam agenda di Istana tersebut. Dia meminta para pewarta melihat perkembangan agenda pelantikan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
Mantan Ketua MK Anwar Usman Merapat Istana, Ngaku Diundang Raffi Ahmad
Indonesia
Deretan Tokoh Merapat ke Istana, Hatta Rajasa Bakal Jadi Wakil Wantimpres
Hatta mendapat informasi mengenai jadwal pelantikan dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada Jumat pagi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
Deretan Tokoh Merapat ke Istana, Hatta Rajasa Bakal Jadi Wakil Wantimpres
Indonesia
Deputi II Bakom Mundur, Qodari Sebut Buat Introspeksi Diri
Keputusan tersebut diambil untuk melakukan introspeksi diri dan menata langkah ke depan agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
Deputi II Bakom Mundur, Qodari Sebut Buat Introspeksi Diri
Indonesia
Tidak Lagi Jadi Menteri, Pratikno Bakal Dilantik Jadi Ketua Wantimpres
Selain Pratikno, tamu undangan lain yang sudah terlihat hadir dalam pelantikan ini adalah aktivis dan pendiri Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yusuf Wanandi, Dato Sri Tahir, dan Yusuf Hamka.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
Tidak Lagi Jadi Menteri, Pratikno Bakal Dilantik Jadi Ketua Wantimpres
Indonesia
HUT TNI Tanpa Parade Alutsista, Presiden Prabowo Tetap Hadir
Perayaan secara sederhana dilakukan oleh TNI karena saat ini sebagian besar pasukan masih bertugas menangani berbagai peristiwa di daerah
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
HUT TNI Tanpa Parade Alutsista, Presiden Prabowo Tetap Hadir
Indonesia
Sinyal Jokowi Gantikan Anaknya Jadi Ketum PSI
“Di PSI itu ada mekanisme partai yang harus dilalui semuanya. Jadi harus melalui mekanisme partai,” ujar Jokowi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Sinyal Jokowi Gantikan Anaknya Jadi Ketum PSI
Indonesia
Presiden Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi: Komjen Suyudi Baik
Jokowi menegaskan pergantian pucuk pimpinan di Polri itu memang sudah saatnya dilakukan.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Presiden Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi: Komjen Suyudi Baik
Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Dalam rapat itu, ada dua agenda utama, yakni penetapan mitra kerja Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Indonesia
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Pertemuan tersebut merupakan lanjutan setelah kedua tokoh bertemu pada Senin (28/9) malam.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Bagikan