Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Bintang 4, Mantan Sekretaris Militer Ingatkan Jokowi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Februari 2024
Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Bintang 4, Mantan Sekretaris Militer Ingatkan Jokowi

Presiden Joko Widido dan Menhan Prabowo Subianto. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden RI Joko Widodo menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2). Dalam kesempatan itu, Prabowo dapat kenaikan pangkat secara istimewa dari Presiden RI Joko Widodo menjadi jenderal TNI.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi. Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa maka sesuai aturan dan undang-undang diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

Baca Juga:

Jokowi Jadikan Prabowo Jenderal Penuh, PBHI Ungkit Kasus Penculikan Aktivis 98

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin hal ini diungkapkan Hasanuddin menyusul rencana Presiden Jokowi yang akan menyematkan pangkat jenderal kehormatan (HOR) kepada Menhan Prabowo Subianto, Rabu (28/2) besok.

Mantan sekretaris militer presiden ini menjelaskan aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI pada Pasal 27, yakni:

  • Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan' (Ayat 1)
  • Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; (Ayat 2a)
  • Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (Ayat 2b)
  • Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas. (Ayat 2c)
  • Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima (Ayat 3)

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," kata Hasanuddin. (Pon)

Baca Juga:

Jokowi Hadiahkan Pangkat Jenderal Penuh ke Prabowo

#Prabowo #Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi dan Zulhas Jadi Saksi Nikah Walkot Tegal, Ngakak Dengar Tepuk Sakinah
Kedua mempelai disebut menguasai dan fasih melakukan tepuk sakinah.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
 Jokowi dan Zulhas Jadi Saksi Nikah Walkot Tegal, Ngakak Dengar Tepuk Sakinah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Yakin Ekonomi Indonesia Melebihi AS jika Jokowi Jadi Presiden Lagi
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa ekonomi Indonesia bisa melebihi AS jika Jokowi jadi presiden lagi. Apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Yakin Ekonomi Indonesia Melebihi AS jika Jokowi Jadi Presiden Lagi
Indonesia
NasDem Sentil Projo: Setop Bawa-Bawa Pilpres, Fokus ke Masalah Bangsa
Publik sebaiknya tidak lagi terpaku pada persoalan pilpres yang telah usai.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Oktober 2025
NasDem Sentil Projo: Setop Bawa-Bawa Pilpres, Fokus ke Masalah Bangsa
Indonesia
Sekolah Rakyat SD Diresmikan, DPRD Solo Sebut Bak Program Bandung Bondowoso
Program ini justru mulai bergulir saat jadwal reguler penerimaan siswa sudah lewat.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Sekolah Rakyat SD Diresmikan, DPRD Solo Sebut Bak Program Bandung Bondowoso
Indonesia
MPR Sebut Pertemuan Prabowo-Jokowi Bawa Kebaikan dan Hadirkan Situasi Politik yang Sejuk Serta Guyub
Eddy menambahkan bahwa Presiden Prabowo selama ini dikenal sebagai sosok yang terbuka dalam menerima
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
MPR Sebut Pertemuan Prabowo-Jokowi Bawa Kebaikan dan Hadirkan Situasi Politik yang Sejuk Serta Guyub
Indonesia
Relawan Joman Pertanyakan Status Tersangka Roy Suryo
Relawan gelisah karena belum ada penetapan status tersangka Roy Suryo.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Relawan Joman Pertanyakan Status Tersangka Roy Suryo
Indonesia
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
Langkah penyitaan dan pengembalian aset ke negera jadi bukti keseriusan penegakan Pasal 33 UUD 1945 dalam membasmi penyelundupan dan tambang ilegal
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
Indonesia
Pemimpin MPR Sebut Pertemuan Prabowo dan Jokowi untuk Kemaslahatan Rakyat, bukan Kepentingan Politik
Menunjukkan kedewasaan politik sekaligus semangat menjaga persatuan di tengah dinamika nasional.
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
Pemimpin MPR Sebut Pertemuan Prabowo dan Jokowi untuk Kemaslahatan Rakyat, bukan Kepentingan Politik
Indonesia
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengadakan pertemuan tertutup, Sabtu (4/10)
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Indonesia
PSI Sebut Prabowo dan Jokowi 'Bestie' yang Rutin Bahas Nasib Bangsa, Pikiran dan Hati Selalu untuk Rakyat
Andy menyebutkan bahwa keduanya rutin membicarakan nasib bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
PSI Sebut Prabowo dan Jokowi 'Bestie' yang Rutin Bahas Nasib Bangsa, Pikiran dan Hati Selalu untuk Rakyat
Bagikan